Categories: News

Satlantas Polres Probolinggo Kota Tertibkan Puluhan Bus dan Truk di Jalur Tengah Kota

Kota Probolinggo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota menertibkan puluhan bus dan truk bertonase besar yang melanggar aturan dengan melintas di jalur tengah Kota Probolinggo, Jumat (30/1) malam.

Penertiban tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan besar yang mengabaikan rambu larangan masuk kota yang telah terpasang di beberapa titik perbatasan wilayah. Padahal, kendaraan bertonase besar diwajibkan melintas melalui Jalur Lingkar Utara (JLU) atau Jalur Lingkar Selatan (JLS).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, mengingat tingginya aktivitas masyarakat di ruas jalan dalam kota.

“Petugas memberikan teguran simpatik sekaligus melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas. Kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintas di jalur tengah kota,” ujar Iptu Tohari.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebanyak 23 kendaraan besar. Seluruh kendaraan tersebut diminta untuk putar balik dan diarahkan melintasi jalur lingkar. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi SIM, STNK, serta bukti uji KIR.

Tak hanya bus dan truk, petugas juga menindak sebuah kendaraan pikap bermuatan lemari kayu yang kedapatan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

“Muatan berlebih memiliki risiko tinggi dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur tengah kota.

“Kegiatan penertiban akan kami lakukan secara rutin dengan waktu dan lokasi yang bersifat situasional. Rambu larangan sudah terpasang dengan jelas, sehingga pengemudi kendaraan besar seharusnya mematuhi aturan dengan melintas melalui JLU atau JLS,” tegas Dahroji.



Risty Rofiq

Recent Posts

Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela

Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela Purwokerto — Majelis…

21 menit ago

Meminimalisir Angka Kecelakaan, Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Probolinggo - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo melaksanakan…

1 jam ago

Pencurian Sapi Hampir 1 Ton di Mayangan Digagalkan Perawat, Pelaku Bersenjata Celurit Kabur

Kota Probolinggo - Aksi pencurian sapi berukuran hampir satu ton terjadi di Jalan Sunan Kalijaga…

3 jam ago

Petugas Kebersihan Pangkep Bekerja dengan APD Minim, DLH Akui Anggaran Sangat Terbatas

PANGKEP – Petugas kebersihan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) masih harus bekerja dalam kondisi…

7 jam ago

Kejar-kejaran di Tol, Polisi Amankan Pikap Curian Milik Warga Probolinggo

Probolinggo - Aksi kejar-kejaran layaknya film laga terjadi di ruas Jalan Tol Probolinggo–Surabaya. Anggota Patroli…

2 hari ago

Nur Sofyan Has, S.E., M.Si. Resmi Jabat Kepala Dinas Kominfo Pangkep

Pangkajene dan Kepulauan, 30 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi melantik sejumlah…

5 hari ago