Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut menyasar pelaku usaha yang nekat menjual miras tanpa izin. Awalnya, petugas hanya menargetkan satu lokasi, namun pengembangan di lapangan mengantarkan tim ke dua titik berbeda di dua desa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Probolinggo.
“Bapak Bupati sangat konsen terhadap peredaran minuman keras. Karena itu kami diperintahkan untuk melakukan penindakan tegas,” ujar Taufik.
Menurutnya, peredaran miras saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama karena mulai menyasar generasi muda dan tempat-tempat umum.
“Kita ketahui sekarang banyak anak muda mengonsumsi arak, bahkan di tempat umum seperti alun-alun. Ini sudah berani dan tentu sangat meresahkan, sehingga harus kita tindak tegas,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 512 botol miras yang diduga siap diedarkan untuk akhir pekan.
Di titik pertama, petugas menyita 147 botol, sementara di titik kedua ditemukan 365 botol miras.
“Barang ini baru datang dan diduga akan diedarkan pada malam Sabtu dan Minggu,” ungkap Taufik di lokasi.
Mayoritas barang bukti yang diamankan merupakan arak Bali yang tidak memiliki standar keamanan konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan bahkan nyawa.
“Kebanyakan arak Bali yang tidak terstandar. Ini sangat membahayakan generasi muda, dan sudah banyak korban akibat minuman ini,” imbuhnya.
Satpol PP juga mengungkap modus pengiriman miras ilegal yang umumnya menggunakan jasa travel dari arah Bali menuju Probolinggo.
Taufik menegaskan bahwa penertiban miras akan terus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kami diperintahkan untuk bertindak tegas dan menyisir seluruh kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu lokasi yang digerebek merupakan pelaku lama yang kembali beroperasi meskipun sebelumnya pernah dirazia.
“Ada satu titik yang sudah pernah kami razia. Karena itu kami lakukan pendalaman secara menyeluruh agar memberikan efek jera,” katanya.
Di akhir, Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor. Penanganan ini tidak bisa dilakukan pemerintah saja, tetapi harus bersama-sama,” pungkasnya.
Probolinggo - Aksi kejar-kejaran layaknya film laga terjadi di ruas Jalan Tol Probolinggo–Surabaya. Anggota Patroli…
Pangkajene dan Kepulauan, 30 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi melantik sejumlah…
Pangkajene dan Kepulauan, 30 Januari 2026 , Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi melantik sejumlah…
Manis Berbuah Sepanjang Musim, Sawo Mentega Jadi Sumber Cuan Petani Banyumas Banyumas - Petani sawo…
Akademisi Nilai Reposisi Polri Harus Jaga Fungsi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Jakarta - Akademisi…
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…