Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Amankan 34,12 Gram Sabu, Pengedar Asal Pasuruan

Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Amankan 34,12 Gram Sabu, Pengedar Asal Pasuruan
Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Amankan 34,12 Gram Sabu, Pengedar Asal Pasuruan
Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Amankan 34,12 Gram Sabu, Pengedar Asal Pasuruan

Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di sebuah Rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jum’at (31/3/2023).

Pengedar tersebut yakni Riduwan (49), warga asal Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat melalui nomor Whatsapp (085336338838) pada program Halo Pak Kapolres.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

“Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut yakni tersangka Riduwan sehingga langsung kami lakukan penyergapan dirumah tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, Sabtu (1/4/2023).

Lebih lanjut Kasat AKP Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan di tas tersangka di antaranya satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan 1 buah sedotan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan.

“Akibat perbuatannya tersangka Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Kasat Resnarkoba. (Risty)

“Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Amankan 34,12 Gram Sabu, Pengedar Asal Pasuruan”

Pos terkait

Comment