Banyumas — Polemik panas di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kian melebar dan mulai memantik reaksi keras. Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin, mengeluarkan maklumat tegas yang secara langsung memerintahkan seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Banyumas untuk tidak ikut campur dalam konflik yang terjadi di Klapagading Kulon.
Maklumat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 2 Januari 2025, sebagai respons atas dinamika yang dinilai berpotensi memicu gesekan horizontal antar desa. Saifuddin menegaskan, konflik yang terjadi bukan konflik lintas desa, melainkan konflik internal antara kepala desa dan perangkat desanya sendiri.
“Urusan konflik di Desa Klapagading Kulon adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saat ini sedang ditangani oleh Pemkab,” tegas Saifuddin dalam maklumat resminya.
Dengan pernyataan tersebut, Satria Praja secara terang-terangan menarik garis pembatas tegas. Persoalan Klapagading Kulon dinyatakan bukan ruang intervensi organisasi perangkat desa lintas wilayah, dan juga bukan urusan kepala desa lain. Seluruh pihak diminta menahan diri agar konflik tidak melebar menjadi konflik antar pemerintahan desa.
Saifuddin mengingatkan, jika solidaritas sektoral antar perangkat desa terus dimainkan, konflik internal berpotensi berubah menjadi konflik horizontal yang lebih luas dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Satria Praja di Banyumas patuh dan disiplin menjalankan maklumat tersebut.
Maklumat ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa organisasi tersebut memilih berdiri di garis netral, dengan fokus menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah eskalasi konflik.
“Semua pihak diminta menyerahkan penanganan konflik sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas,” tegasnya.
Dengan sikap ini, bola kini sepenuhnya berada di tangan Pemkab Banyumas untuk menyelesaikan konflik Klapagading Kulon secara adil, transparan, dan tuntas, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak luar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa secara tidak dengan hormat (PTDH) dalam Apel Kesetiaan kepada NKRI bertema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik”, Jumat (2/01/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 dan diambil setelah proses pembinaan serta pemberian sanksi administratif berjenjang dinilai tidak membuahkan hasil.
Karsono menyebut, sebelum pemecatan dilakukan, perangkat desa yang bersangkutan telah menerima teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, bahkan masih diberikan kesempatan pembinaan.
“Namun setelah pembinaan, tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” ujar Karsono.
Pemecatan massal ini pun menjadi sorotan luas dan memicu reaksi berbagai pihak. Namun dengan maklumat Satria Praja, kini ditegaskan bahwa konflik Klapagading Kulon harus diselesaikan oleh Pemkab Banyumas—tanpa campur tangan siapa pun dari luar desa.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…