*PURWOKERTO* – Sehari menjelang penutupan Posko Aduan pada 10 Juni 2026, jumlah pensiunan yang datang melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun klinik hukum tersebut, hingga saat ini tercatat sebanyak 100 orang lebih pensiunan telah mengajukan pengaduan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Kuasa Hukum para korban Djoko Susanto mengungkapkan, selain laporan yang sebelumnya telah diterima, pihaknya kini menangani kasus baru yang masih memiliki keterkaitan dengan dugaan permasalahan yang melibatkan oknum yang disebut bernama Dika dan Dini Hardian.
Menurut Djoko, kliennya yang merupakan seorang pensiunan dan istri dari pensiunan RRI Purwokerto mengaku mengalami kerugian setelah diajak mengajukan kredit di Bank BNI Cabang Purwokerto senilai Rp200 juta dengan jaminan sertifikat rumah yang berlokasi di Kelurahan Karanglewas atau Karangklesem.
“Korban mengaku tidak memiliki niat untuk mengajukan pinjaman di BNI. Namun pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, setelah Salat Jumat, korban diajak ke Bank BNI Cabang Purwokerto dan diminta menandatangani dokumen pengajuan kredit sebesar Rp200 juta,” kata Djoko saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menjelaskan, setelah proses pencairan kredit selesai, korban menerima buku tabungan dan kartu ATM. Namun, menurut pengakuan korban, keduanya kemudian diminta oleh pihak lain saat berada di dalam sebuah mobil bersama tiga orang yang disebut berinisial Dika, Dini Hardian, dan suami Dika.
Djoko menyebut berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, dana Rp200 juta tersebut diduga dipindahkan ke rekening atas nama Dini Hardian sebelum kemudian ditransfer kembali ke rekening milik Dika secara bertahap.
“Kami memiliki bukti aliran dana dari rekening korban ke rekening atas nama Dini, kemudian dari rekening tersebut ditransfer lagi ke rekening Dika. Ini menjadi salah satu dasar pengembangan laporan yang sedang kami kaji,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak korban meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Djoko menilai kasus tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana, termasuk dugaan perampasan dan tindakan lain yang akan didalami lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Sementara itu, korban bernama Siti Umayah, warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, mengaku awalnya dijanjikan bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajibannya di Mandiri Taspen.
“Saya diberitahu kalau pinjaman di BNI itu untuk melunasi utang saya di Mandiri Taspen. Jaminannya sertifikat rumah. Setelah pencairan, ATM dan buku tabungan diminta dengan alasan akan dipinjam sementara,” ujar Siti.
Namun, menurut pengakuannya, hingga kini pinjaman di Mandiri Taspen yang dimaksud tidak kunjung dilunasi dan dirinya tetap harus menanggung kewajiban kredit yang diajukan atas namanya.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyatakan akan terus menerima dan mendokumentasikan laporan masyarakat hingga penutupan posko aduan pada 10 Juni 2026.
Pihaknya juga berencana menginventarisasi seluruh laporan yang masuk untuk langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











