Sekjen Indonesia Police Monitoring Desak Penuntasan Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Anggota Polres Brebes
Purwokerto – Sekjen Indonesia Police Monitoring atau (SIPM) Raya Sumantoro baru Koordinasi dengan Kepala Divisii Profesi dan Pengamanan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Drs. Syahardiantono, M. Si. Melalui keterangan persnya, Selasa (19/09/2023).
Raya Sumantoro menyampaikan dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh anggota Polres Brebes Bripka berinisial D.
Menurutnya, dari laporan korban juga sudah dibuat BAP. Dalam BAP tersebut korban juga mengakui sudah terjadi hubungan yang tidak semestinya.
Sayangnya proses hukum terkait penegakkan kode etik, diduga hendak dihentikan karena terlapor melakukan berbagai upaya agar kasus dihentikan.
Setelah melakukan aduan tersebut, Raya Sumantoro kemudian diarahkan untuk koordinasi dengan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Aris Supriyono. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara ulang untuk mengetahui fakta sesungguhnya yang terjadi.
Seperti diketahui, kasus dugaan perbuatan tercela terjadi antara Bripka D (36) anggota Polres Brebes dengan UL (33) wanita asal Kota Tegal, hinga kini belum ada titik terang. Kasus ini mencuat setelah pada bulan Desember tahun 2022, terlapor 1 Bripka D dan terlapor 2 (UL) bertemu disebuah hotel di Tegal.
Kemudian mereka berdua melakukan check ini sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Menurut UL kepada awak media, ia mengaku sudah sering bertemu dan sudah berhubungan sejak lama dengan D.
Diakui mereka berdua, pada setiap pertemuan sering melakukan perbuatan yang tercela dimana tidak seharusnya dilakukan karena para terlapor bukanlah pasangan suami istri yang sah.
Pada keterangannya, terlapor UL (33) mengakui bahwa ia sudah dimintai keterangannya soal hubungannya dengan D (36) itu.
Bahkan UL menyebutkan sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Unit PPA Polresta Tegal pada hari itu menindaklanjuti laporan AJ (36) suaminya sendiri.
Selain itu, di Polres Brebes, UL (33) juga sudah dimintai keterangannya oleh Unit Propam pada hari sebelumnya yaitu 6 Desember 2022. Berikut pengakuan UL (33) terkait hubungannya dengan D (36).
“Saya sudah diperiksa di Propam Polres Brebes dan Polresta Tegal pada 6 Desember 2022 lalu,” kata UL kepada awak media.
UL sendiri merupakan istri dari anggota Polres Tegal yakni Bripka AJ. Sejak kasus ini dilaporkan, proses hukum sudah sampai penyidikan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Bahkan terkesan jalan di tempat.
Adapun saksi ahli dari kasus ini yakni Prof. Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed.
Raya Sumantoro selaku Sekjen Indonesia Police Monitoring, lembaga yang dibentuk untuk membantu Polri dalam rangka meraih kepercayaan publik merasa terpanggil untuk menjaga marwah institusi ini.
“Apabila ada anggota Polri yang rusak, tetapi ada anggota Polri yang melindungi, maka anggota Polri yang melindungi ini lebih rusak dari yang rusak”, ringkasnya. (Kus)
Comment