eportal.id, Ambon – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No. 18 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan bertempat di Manise Hotel pada Kamis (4/7/24).
Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse dalam sambutannya menjelaskan bahwa PBJ oleh Satuan Pendidikan bertujuan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia yang didanai oleh dana yang dikelola oleh satuan pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah serta bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
Ririmasse menegaskan bahwa satuan pendidikan harus mengikuti norma sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan, anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Untuk mempermudah implementasi pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai sistem elektronik yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan.
Hal ini diharapkan dapat membantu satuan pendidikan melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang sesuai dengan dana yang digunakan.
Di akhir sambutannya, Ririmasse berharap kehadiran para guru dalam kegiatan ini akan memastikan bahwa PBJ satuan pendidikan, sebagai bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota Ambon, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. (Amy)
Comment