Depok – Tak terima aksi tawuran dibubarkan oleh warga, AL Bocah baru gede malah menyerang dan melukai warga Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Peristiwa ini terjadi saat dua kelompok remaja yang menamai dirinya Karang Tengah bersatu terlibat saling serang dengan kelompok pasukan Bijak.
AKP Pesta Hasiholan Siahaan, Kapolsek Cinere, mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Madina keluar rumahnya dengan membawa cangkul bermaksud hendak melerai tawuran yang terjadi pada 14 September 2024, pukul 04.00 WIB.
“Korban keluar rumah dan melihat para pelaku membawa golok. Kemudian dia membawa cangkul untuk menakuti. AI melihat korban atas nama Madinah membawa cangkul, kemudian tersangka mengayunkan senjatanya dan kemudian ditangkis oleh korban,” jelas Pesta.
Akibat satu kali bacokan tersebut korban mengalami luka parah pada bagian tangan kirinya. Luka yang mengenai tulang tersebut juga memutuskan otot penggerak jari.
Korban menangkis dengan tangan kiri sehingga luka atau sobek dan mengenai tulang. Tulangnya pun retak. Kemudian otot penggerak jari pun putus,” tambahnya.
Seusai menyerang, tersangka bersama teman-temannya melarikan diri ke Waduk Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kemudian sajam yang digunakan dibuang ke dalam waduk tersebut.
Polisi yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Dua hari kemudian, tersangka yang masih duduk di bangku SMA tersebut, ditangkap seusai pulang sekolah.”
Anggota melakukan penyelidikan, lalu melengkapi administrasi dan mendatangi ke sekolahnya. Polisi tersebut sempat mengajar dan membawa saksi-saksi atau guru yang datang. Setelah diinterogasi AI kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Pesta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni cangkul milik korban serta pakaian berlumur darah yang dikenakan korban saat kejadian.
Modus tawuran yang dilakukan kedua kelompok tersebut bermula karena saling ejek di media sosial. Mereka kemudian berjanji untuk bertemu dan melakukan tawuran.
“Mereka janjian lewat medsos, pada saat mereka akan melaksanakan ataupun akan melakukan tawuran,” papar Pesta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, karena tersangka merupakan anak di bawah umur kemudian polisi berusaha melakukan diversi.
“AI baru berusia 17 tahun berarti masih di bawah umur. Kita mengacu kepada UU Perlindungan Anak. Korban sudah berusia cukup, tetapi pelakunya di bawah umur, maka kita akan lakukan diversi,” Ujarnya. (Tem)
Comment