Sengketa Hj. Nunu Vs Bank BNI Terkait Rencana Eksekusi Platinum Hotel Palopo

Sengketa Hj. Nunu Vs Bank BNI Terkait Rencana Eksekusi Platinum Hotel Palopo

Palopo — Konflik hukum antara Hj. Nunu, seorang warga yang selama ini dikenal berupaya mempertahankan hak dan kehormatan atas aset miliknya, dengan Bank BNI (Persero) Tbk terkait Platinum Hotel Kota Palopo, memasuki fase krusial menjelang rencana eksekusi yang dijadwalkan terjadi pada Senin, 8 Desember 2025.

Padahal, gugatan terkait objek yang sama telah resmi terdaftar dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sikap dan langkah hukum yang diambil oleh pihak bank, karena tindakan eksekusi di tengah sengketa aktif berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia.

Secara tegas, hukum acara perdata menyatakan bahwa apabila suatu objek telah digugat dan masuk dalam proses persidangan, maka objek tersebut berada dalam keadaan status quo, yaitu tidak boleh dialihkan atau dieksekusi sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hj. Nunu berhak secara penuh atas perlindungan hukum tersebut, terlebih ia telah menempuh jalur hukum yang sah sebagai warga negara. Upayanya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme peradilan yang objektif dan terbuka.

Rencana pelaksanaan eksekusi pada 8 Desember 2025 oleh pihak bank terhadap Platinum Hotel Kota Palopo dalam kondisi objek masih disengketakan, dipandang sebagai langkah yang prematur, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian dan ketertiban hukum.

Banyak praktisi hukum menilai, apabila eksekusi tetap dipaksakan, tindakan tersebut berpotensi dipersoalkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH), karena:

  1. Mengabaikan proses peradilan yang sedang berlangsung.
  2. Tidak menunggu putusan inkracht sebagaimana diwajibkan.
  3. Berpotensi menimbulkan kerugian material besar bagi Hj. Nunu.
  4. Dapat memicu konflik lanjutan, termasuk pembatalan eksekusi dan gugatan baru.

Hj. Nunu berada pada posisi yang benar secara hukum, karena ia memilih jalur peradilan untuk membuktikan klaim dan keberatan atas tindakan yang menyangkut harta bendanya.

Platinum Hotel di Kota Palopo bukan sekadar bangunan biasa. Nilai ekonominya besar, fungsinya strategis, dan menjadi bagian dari aset usaha yang memiliki dampak luas. Eksekusi terhadap objek dengan nilai sebesar ini wajib dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi, terlebih ketika terdapat gugatan aktif yang mempersoalkan legalitas tindakan terhadap aset tersebut.

Proses hukum yang sedang ditempuh oleh Hj. Nunu bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan sepihak yang merugikan, dan bahwa seluruh keputusan yang menyangkut asetnya diambil berdasarkan putusan pengadilan yang sah, bukan berdasarkan tekanan ataupun percepatan prosedur yang tidak pada tempatnya.

Dalam konteks hukum dan keadilan, posisi Hj. Nunu sangat jelas:

  • Ia telah menempuh jalur hukum yang benar.
  • Ia memiliki hak untuk menunggu putusan inkracht.
  • Ia berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.
  • Ia berhak atas kepastian hukum atas aset miliknya.

Prinsip-prinsip ini bukan sekadar teori hukum, tetapi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Kasus ini bukan hanya tentang sengketa antara seorang warga dengan sebuah institusi perbankan besar, tetapi juga tentang bagaimana hukum harus berdiri untuk melindungi mereka yang mencari keadilan secara benar.

Hj. Nunu layak mendapatkan ruang dan waktu untuk menyelesaikan proses hukumnya tanpa tekanan, tanpa tindakan sepihak, dan tanpa ancaman eksekusi yang melampaui prosedur.

Harapannya, seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

Rencana eksekusi pada 8 Desember 2025 patut ditunda sampai ada putusan inkracht, demi menjaga kehormatan proses peradilan dan menjamin tidak ada hak warga negara yang terlanggar.

 

 

Andi Wahab Nasir Sappo

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

7 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

7 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

9 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

11 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

18 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago