Categories: HukumKriminalNews

Dituduh Mencuri Barang Pengunjung, 4 Sekuriti Ancol Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

Dituduh Mencuri Barang Pengunjung, 4 Sekuriti Ancol Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

Jakarta – Seorang pria bernama Hasanuddin (42) tewas dianiaya empat orang sekuriti Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023) lalu.

Hasanuddin dianiaya setelah dirinya dituduh mencuri barang milik pengunjung tempat wisata tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, peristiwa ini bermula saat pada Sabtu siang pukul 12.30 WIB korban diamankan dari area Taman Lumba-lumba ke pos sekuriti Ancol.

Korban yang dituduh melakukan pencurian lalu diseret ke belakang pos sekuriti Ancol. Saat itu lah empat pelaku, masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) melakukan penganiayaan terhadap korban.

Gustiyana menuturkan, pelaku pertama yang melakukan penganiayaan ialah P.

“Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi,” kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023) malam.

Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.

“Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali,” ucap Gustiyana.

Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S. Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.

“Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai,” sambung Gustiyana.

Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.
Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.

Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Mereka terancam 12 tahun penjara,” ucap Gustiyana.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago