Septian Donald Mamahit Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Kepemilikan Narkotika di Ambon

Septian Donald Mamahit Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Kepemilikan Narkotika di Ambon
Septian Donald Mamahit Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Kepemilikan Narkotika di Ambon

eportal.id, Ambon – Dalam putusan pengadilan terbaru, Septian Donald Mamahit divonis 6 tahun penjara atas kepemilikan ganja dan sabu.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi dua hakim lainnya, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Septian Donald Mamahit bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun bagi Septian Donald Mamahit, serta denda sebesar Rp 1 miliar atau tambahan 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Latupono, menuntut hukuman penjara selama 7,4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau tambahan 3 bulan penjara dalam sidang pada Senin, 29 April 2024.

Septian Donald Mamahit ditangkap dan ditahan di Desa Passo, Jl. Wolter Monginsidi, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di lorong masuk Lembah Argo, Desa Passo, pada hari Sabtu, 27 Januari 2023, pukul 23.30 WIT.

Dia tertangkap memiliki narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu tanpa izin yang melanggar hukum.

Selama penangkapan, Donald ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 paket narkotika Golongan I berupa tumbuhan kering yang diduga ganja dengan berat total 0,70 gram.

Selain itu, 5 paket narkotika Golongan I berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu juga disita, bersama dengan barang lain seperti gorden dan ponsel Oppo berwarna biru dengan nomor SIM Card 0853 4442 3249, yang dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran narkotika dan menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Proses hukum ini menekankan pentingnya menjunjung hukum dan menjaga masyarakat dari penyalah gunaan narkotika. (Amy)

Pos terkait

Comment