Ratusan Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Tuntut Kenaikan Upah

Ratusan Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Tuntut Kenaikan Upah
Ratusan Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Tuntut Kenaikan Upah
Ratusan Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Tuntut Kenaikan Upah

Banyumas – Sebanyak 250 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. Sinar Tambang Arthalestari (Semen Bima) jalan Raya Ajibarang KM 4 desa Tiparkidul, kecamatan Ajibarang kabupaten Banyumas, menuntut adanya kenaikan upah di tahun 2023 pada Minggu (08/10/2023).

Ratusan pendemo long march dari area parkir truk semen menuju pabrik semen. Mereka berkumpul di depan gerbang utama Semen Bima Ajibarang sejak pukul 08.00 WIB sambil membawa spanduk dan poster.

Dengan penjagaan dari pihak Kepolisian dan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Banyumas, ada empat tuntutan yang diajukan oleh pekerja.

Bacaan Lainnya

Tuntutan kenaikkan upah pekerja tahun 2023 sesuai harapan karyawan PT. STAR, peningkatkan kualitas kesejahteraan karyawan, terciptanya lingkungan kerja yang berkeadilan dan terpenuhinya janji perusahaan terhadap warga terdampak.

Koordinator aksi, Firman menjelaskan tuntutan pekerja PT. STAR disampaikan tepat pada hari ulang tahun perusahaan yang 11 tahun pada tanggal 8 Oktober.

Aksi ini merupakan penyampaian tuntutan pekerja yang di dalamnya diisi dengan penyampaian aspirasi dan doa bersama.

“Sampai tahun ini sudah lima kali dilakukan perundingan tetapi semua belum menemui titik temu. Hari ini (Minggu) kami sampaikan tuntutan lewat aksi damai. Yang paling utama yaitu adanya kenaikan upah tahun ini,” katanya

Firman menambahkan, kondisi saat ini ketika upah pekerja perusahaan semen di Indonesia telah dikisaran Rp 4 juta per bulan, upah yang diterimanya dengan masa kerja sembilan tahun sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Kenaikan upah dua tahun terakhir hanya sekitar Rp 90 ribu dan tidak sebanding dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan beras saat ini.

“Jika pekerja sejahtera maka yang meraskan keuntungan juga dari perusahaan. Selama ini pekerja telah melaksanakan kewajibannya. Rata-rata masa kerja kami sudah 8 sampai 11 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, upah pekerja PT. STAR dengan perusahaan semen lainnya di Indonesia termasuk yang paling rendah. Bahkan jika dibandingkan dengan upah perusahaan semen yang belum lama berdiri seperti di Grobogan.

“Di Banyumas masih lebih rendah,” tandas Firman

Menanggapi hal itu, HRD atau Human Resource Development PT. Sinar Tambang Arthalestari, Edi menjelaskan, jika saat ini pihak perusahan sudah melakukan mediasi selama 5 kali, namun belum ada kesepakatan dan akan di selesaikan bersama Dunas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Banyumas secepatnya.

“Kondisinya saat ini perusahaan berproduksi 60℅ dari kapasitas dan memang saat ini perusahaan dalam kondisi merugi, oleh karena itu pihaknya memberikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Banyumas (UMK) dan upah semua karyawan sudah sesuai. pungkasnya.” (Kus)

 

Pos terkait

Comment