Setelah Digugat Rp89 Juta, Klaim Asuransi Berakhir Damai di Pengadilan

Setelah Digugat Rp89 Juta, Klaim Asuransi Berakhir Damai di Pengadilan

Purwokerto – Ahli waris polis Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 Purwokerto atas nama pemegang polis Muhammad Aminuddin warga Desa Dukuh Turi, Bumiayu, Brebes, berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (10/11/2024).

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh kuasa hukum nasabah dan pengurus AJB Bumiputera di PN Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah. Nasabah diwakili oleh ahli waris (Muhammad Aminuddin Wasian) Muhammad Dzikron Amien, Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, SH dan Budi Haryono dari AJB Bumiputera Purwokerto.

“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah selesai bermediasi dan juga sudah selesai untuk kesepakatan bahwa kita sudah berdamai kemudian kita berjanji untuk bisa membayar dalam kurun waktu paling lama 90 hari klaim meninggal dunia sebesar Rp 70 juta,”kata Budi Haryono dari AJB Bumiputera 1912. Dan jangka waktu pelunasan klaim asuransi selama dua bulan. Klaim asuransi dari ahli waris untuk klaim meninggal dunia nilainya 70 juta lebih,” Katanya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan keluarga ahli waris Muhammad Aminuddin Wasian, Muhammad Dzikron Amien menjelaskan klaim asuransi telah diajukan sejak meninggalnya Muhammad Aminuddin Wasian pada 25 Januari 2021 karena sakit. Namun, klaim tersebut belum hingga gugatan diajukan kepada AJB Bumiputera Purwokerto pada 2 Oktober 2024 lalu melalui klinik hukum Peradi SAI Purwokerto.

“Seharusnya para tergugat sesegera mungkin untuk membayarkan klaim asuransinya Muhammad Aminuddin Wasian dinyatakan telah meninggal dunia pada tahun 2021 berdasarkan Surat Ketenangan Kematian Nomor: 472.12/05/01/2021 tertanggal 28 Januar 2021,” kata Muhammad Dzikron Amien.

Kuasa Hukum Djoko Susanto, SH menjelaskan para penggugat meminta kepada para tergugat untuk membayar klaim asuransi tersebut atas nama Muhammad Aminuddin Wasian sesuai dengan Tabel Akumulas Dana dan Santunan Meninggal yaitu sebesar Rp. 89.645.447, ditambah kerugian akibat tertundanya pembayaran sejak tahun 2021 sampai gugatan dajukan zebesar Rp. 27.000.000,-

“Para Penggugat sampai sekarang masih hidup dan sudah pemah mengajukan klaim asuransi tersebut kepada para Tergugat namun belum selesai dan belum terbayarkan, sampai dengan gugatan ini dajukan,” jelasnya.

Selama 3 tahun para penggugat sangat merasa drugikan akibat perbuatan para Tergugat tersebut. Bahkan para penggugat sudah menempuh jalur damai dengan mendatangi para tergugat dan mengajukan peneguran namun tidak dindahkan, sehingga para penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Muhammad Aminuddin Wasian adalah pemegang Asuransi Nomor 211003396002.

“Dengan adanya kesepakatan ini berarti tuntutan kita yang untuk pencairan dana klaim asuransi dari bumiputera sudah terselesaikan, tinggal menunggu pencairan saja dari pihak bumiputera,” ungkap Muhammad Dzikron Amien.

Dia berharap pencairan segera terealisasi. Harapannya ya untuk pencairan segera diselesaikan semakin cepat semakin baik tapi ya kalau nggak bisa ya maksimal itu sesuai kesepakatan,” Pungkaanya. (Kus)

 

Pos terkait

Comment