Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga Digelar PN Purwokerto

Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga Digelar PN Purwokerto
Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga Digelar PN Purwokerto
Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga Digelar PN Purwokerto

Purwokerto – Sidang oknum Advokat P (63) asal Salatiga di gelar PN Purwokerto, Penasehat hukum terdakwa membatah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat, dan penggelapan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (13/03/2024).

Bantahan tersebut disampaikan oleh, Dr. Hermansyah Dulaimi SH MH, dan Nurachman Kuncoroadi SH MH, penasehat hukum terdakwa P, saat sidang di PN Purwokerto yang dipimpin majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Hermansyah mengatakan, di dalam dakwaaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 263, 264 266, dan 372 KUHP dianggap tidak jelas, dan kabur.

Bacaan Lainnya

“Perannya klien kami Pramudya ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dikriminalisasi,” katanya.

Dijelaskan, dalam perkara tersebut, ada upaya kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat. Apalagi Hermansyah mengaku menangani perkara itu sudah sejak tahun 2016.

“Saya juga telah memeriksa Pramudya, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” lanjut Hermansyah yang juga Ketua Peradi Jakarta Barat tersebut.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa P telah melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP subsider pasal 372 KUHP Jo pasal. 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP, atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun. (Kus)

Pos terkait

Comment