PURWOKERTO – Sidang perkara gugatan warga terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/6/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda verifikasi alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum sekaligus penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang, Dede Eka Resna Setiawan SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim sebagai upaya memperkuat dalil gugatan.
“Hari ini sidang verifikasi bukti. Kami sudah memperlihatkan KTP penggugat, bukti kerugian, foto wana wisata, dan tiket,” kata Dede usai persidangan di PN Purwokerto.
Menurut dia, setelah tahapan verifikasi bukti selesai, persidangan akan dilanjutkan pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Sidang akan dilanjutkan pada 18 Juni 2026 mendatang dengan agenda putusan sela,” ujarnya.
Sebelumnya, proses persidangan sempat diwarnai kekecewaan dari pihak penggugat. Pada sidang yang digelar Selasa (2/6), para tergugat diketahui tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Dede mengaku tidak puas atas ketidakhadiran para tergugat yang dinilainya tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam penyelesaian perkara. “Saya merasa tidak puas karena para pihak tidak hadir,” tegasnya.
Perkara perdata bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut diajukan oleh Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro. Keduanya menggugat PT Palawi Resorsis sebagai Tergugat I dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden sebagai Tergugat II atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus.
Gugatan tersebut berawal dari keluhan masyarakat terkait penarikan tarif terhadap pengguna ruas jalan penghubung Baturraden–Purbalingga yang berada di dalam kawasan wisata Baturraden.
Menurut penggugat, pungutan tersebut tidak tepat sasaran karena masyarakat yang hanya melintas dan tidak bertujuan berwisata tetap diwajibkan membeli tiket masuk. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang berfungsi sebagai akses transportasi publik dan mobilitas warga.
Karena tidak kunjung ditemukan penyelesaian, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata di PN Purwokerto.
Selain meminta ganti rugi, penggugat juga memohon agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan umum yang tidak bertujuan berwisata, serta memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas selaku turut tergugat untuk membongkar gardu pungutan di lokasi dan melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini telah bergulir sejak awal tahun setelah gugatan resmi didaftarkan pada 18 Februari 2026. Sidang perdana digelar pada 4 Maret 2026 dan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan, pembacaan replik dan duplik, hingga penyampaian jawaban tergugat melalui sistem elektronik pengadilan.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada 18 Juni 2026 untuk menentukan langkah hukum selanjutnya melalui putusan sela.











