Categories: News

Sidang Perdana Buruh Harian Lepas di Purwokerto, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Dakwaan Jaksa

Sidang Perdana Buruh Harian Lepas di Purwokerto, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Dakwaan Jaksa

Purwokerto – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/01/2026). Kuasa hukum terdakwa secara terbuka dan tegas melayangkan perlawanan advokat terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formal dan batal demi hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., beragendakan pembacaan surat dakwaan. Tim JPU yang terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati S., S.H., dan Triyanto, S.H., M.H., mendakwa para terdakwa dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa menyatakan surat dakwaan tidak mengalami perubahan.
Namun, usai dakwaan dibacakan, suasana persidangan memanas. Kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., langsung menyatakan perlawanan advokat terdakwa. Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukanlah eksepsi, melainkan perlawanan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Menurut Djoko, dakwaan jaksa cacat secara formal karena tidak menjelaskan secara rinci lokasi tambang yang menjadi objek perkara melalui titik ordinat. Padahal, penjelasan titik ordinat tambang merupakan kewajiban mutlak dalam ketentuan Undang-Undang Minerba. Selain itu, jaksa juga dinilai keliru menerapkan dasar hukum dengan masih menggunakan Undang-Undang Minerba lama, meskipun undang-undang terbaru telah berlaku secara nasional.
“Surat dakwaan tidak menjelaskan titik ordinat tambang dan masih menggunakan undang-undang lama. Ini jelas cacat hukum. Karena itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” tegas Djoko di hadapan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa yang disebutnya hanyalah buruh harian lepas. Menurutnya, para terdakwa bukan pelaku usaha, bukan pemilik tambang, dan tidak memiliki kendali atas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Sementara itu, persidangan juga diwarnai kecemasan keluarga terdakwa. Mei Kristiani, istri terdakwa Slamet Marsano, tampak hadir dan berharap proses hukum dapat berjalan adil. Ia menegaskan suaminya hanya bekerja serabutan sebagai buruh harian dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Suami saya hanya kerja harian, bukan pemilik tambang. Anak-anak sangat dekat dengan ayahnya. Saya berharap sidang ini cepat selesai,” ujarnya dengan nada cemas.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas perlawanan advokat terdakwa. Kasus ini pun menjadi sorotan, karena menyeret buruh harian lepas ke meja hijau dalam perkara pertambangan yang dinilai sarat persoalan hukum sejak dakwaan awal.

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago