Skandal Korupsi: Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD Ditahan atas Dugaan Penyelewengan Dana Publik

Skandal Korupsi: Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD Ditahan atas Dugaan Penyelewengan Dana Publik
Skandal Korupsi: Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD Ditahan atas Dugaan Penyelewengan Dana Publik

eportal.id, MBD – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan inisial S.O.N.L.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melakukan serangkaian proses penyidikan pada Selasa, 2 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 18.41 WIT.

Dalam kasus ini, tersangka S.O.N.L diduga melakukan permintaan pembiayaan untuk rapelan gaji pegawai bulan November 2012.

Bacaan Lainnya

Dana sebesar Rp. 851.900.000 yang seharusnya digunakan untuk keperluan tersebut ternyata mengalami kesalahan nilai dalam pemindahan pembukuan, dimana seharusnya hanya senilai Rp. 851.900,-.

Selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka mencapai Rp. 576.916.502 dan tidak dilaporkan dengan benar, serta digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut, termasuk PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn, dengan total temuan pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp. 611.387.552 untuk tahun 2012-2014.

Laporan Hasil Audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp. 1.188.304.054.

Proses hukum tetap dijalankan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari MBD diantaranya Dwi Kustono,SH selaku Kasi Pidsus, Ahmad Lutfi, SH selaku Kasi BB, dan Raymond Hendriksz, SH selaku Jaksa Fungsional, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka diruangan Pidsus Kejati Maluku yang didampingi oleh Penasehat Hukum Yohanes Laritmas, SH, MH selama kurang lebih 3 jam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Surat penetapan dan penahanan telah di keluarkan untuk tersangka, dengan surat penetapan No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2023, SP Penahanan No. Print: 01//Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2024, sehingga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah dalam menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. (Amy) 

Pos terkait

Comment