Skandal Korupsi Dana Covid-19: 5 Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Kejati Maluku Selama 7 Jam

Foto Ilustrasi: Skandal Korupsi Dana Covid-19: 5 Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Kejati Maluku Selama 7 Jam

eportal.id, Ambon – Sebuah skandal korupsi dana Covid-19 melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sedang mengemuka, dan Kasus ini kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut informasi dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. SH. MH, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Indag), Yahya Kotta, telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi terkait pengelolaan dana Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain kedua kepala dinas tersebut, dua Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 juga turut diperiksa.

Bacaan Lainnya
Skandal Korupsi Dana Covid-19: 5 Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Kejati Maluku Selama 7 Jam

Ardy menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran Disperindag Provinsi Maluku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi, sementara 5 pejabat lainnya telah diperiksa selama kurang lebih 7 jam.

Proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIT sebagai langkah penuntasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.

Ardy menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam menuntaskan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dengan demikian, kasus ini terus dipantau perkembangannya untuk memastikan keadilan dan ketegasan hukum dalam menangani kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku. (EP-03)

Pos terkait

Comment