Banyumas — Gejolak serius mengguncang Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Kepala Desa Karsono mengambil langkah drastis dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) secara massal kepada sembilan perangkat desa lintas jabatan pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa konflik internal desa telah memasuki titik didih.
SP3 dikeluarkan setelah dua peringatan sebelumnya, SP1 dan SP2, dinilai diabaikan. Tak tanggung-tanggung, peringatan terakhir ini menyasar hampir seluruh elemen penting birokrasi desa, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun.
Mereka yang terseret dalam pusaran konflik ini adalah Agus Subarno (Kaur Perencanaan), Nova Andrianto (Kasi Pelayanan), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun 3), Edi Susilo (Sekretaris Desa), Jaril (Kasi Pemerintahan), Ratini (Kaur TU dan Umum), Sodikin (Kepala Dusun 2), Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun 5), dan Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan).
Dalam surat-surat bernomor berbeda namun bernada seragam, Kepala Desa Karsono merinci tiga pelanggaran utama yang dinilai fatal. Pertama, pengabaian terbuka terhadap SP1 dan SP2.
Kedua, jawaban tertulis yang dianggap normatif tanpa dilengkapi bukti kerja maupun laporan kinerja yang diminta. Ketiga, absennya para perangkat desa dalam agenda pembinaan bersama Camat Wangon—forum yang sejatinya disiapkan sebagai ruang klarifikasi, evaluasi, dan penyelesaian konflik.
Bagi Karsono, SP3 bukan sekadar peringatan administratif. Ini adalah kartu terakhir. Dalam surat tersebut ditegaskan, masa berlaku SP3 hanya sampai 29 Desember 2025. Jika tidak ada perubahan signifikan, opsi sanksi paling keras—Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)—siap dikonsultasikan dengan Camat Wangon sesuai aturan perundang-undangan.
Namun konflik ini jauh dari hitam-putih. Di balik ketegasan kepala desa, muncul narasi tandingan dari para perangkat desa. Jawaban tertulis mereka sebelumnya menggambarkan persoalan yang lebih berlapis: lemahnya koordinasi internal, tumpang tindih pembagian tugas, keterbatasan teknis penyusunan laporan, hingga perbedaan tafsir soal tanggung jawab administratif masing-masing jabatan.
Sebagian perangkat desa menyatakan tidak menolak pembinaan. Mereka mengakui adanya kekurangan dalam administrasi dan pelaporan kinerja, serta menyampaikan niat untuk berbenah. Namun langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan standar dan tenggat waktu yang ditetapkan kepala desa, sehingga justru memperlebar jurang konflik.
Kini, SP3 menjelma menjadi garis pemisah yang tegas. Bukan lagi sekadar teguran internal, melainkan alarm keras bagi masa depan sembilan perangkat desa sekaligus stabilitas pemerintahan Klapagading Kulon.
Ketegangan ini berpotensi melumpuhkan pelayanan publik, menghambat pembangunan desa, dan memicu ketidakpercayaan warga terhadap birokrasi desa. Di level desa, konflik berkepanjangan semacam ini adalah bom waktu. Ketika kepala desa dan perangkatnya tidak berjalan dalam satu komando, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Warga pun kini menunggu kepastian arah penyelesaian.
Akankah SP3 menjadi titik balik menuju konsolidasi, penertiban administrasi, dan penegakan disiplin kolektif? Ataukah justru membuka babak baru konflik dengan berujung pada PTDH dan kekosongan jabatan strategis di pemerintahan desa? Jawabannya tinggal menunggu hari.
Yang pasti, kasus Klapagading Kulon menjadi potret rapuhnya tata kelola pemerintahan desa ketika disiplin, komunikasi, dan manajemen administratif gagal berjalan seiring. Di bawah sorotan publik, pemerintahan desa kini diuji: tegas tanpa sewenang-wenang, dan berbenah tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…