Categories: Biro JatengHukumNews

Tanah Bengkok Tak Dikembalikan, 9 Eks Perangkat Desa Terancam Dipolisikan

Tanah Bengkok Tak Dikembalikan, 9 Eks Perangkat Desa Terancam Dipolisikan

Banyumas – Polemik aset desa mencuat di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pemerintah desa setempat resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada sembilan mantan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena hingga kini masih menguasai tanah bengkok milik desa.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, para mantan perangkat tersebut kehilangan seluruh hak hukum, baik atas jabatan maupun atas tanah bengkok yang selama ini mereka kelola.

“Status mereka sudah jelas. Sejak 2 Januari 2026 bukan lagi perangkat desa. Tidak ada alasan hukum untuk tetap menguasai tanah bengkok ataupun mengambil hasilnya,” tegas Djoko Susanto kepada wartawan, Jumat (10/1/2026).

Ultimatum 3 x 24 Jam: Kembalikan atau Berhadapan dengan Hukum

Dalam somasi tersebut, pemerintah desa memberikan batas waktu tegas 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan agar seluruh tanah bengkok segera dikosongkan dan dikembalikan ke kas desa. Djoko menegaskan, apabila ultimatum tersebut diabaikan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah pidana.

“Kalau tetap membandel, kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Mabes Polri. Ini bukan ancaman, tapi langkah hukum,” ujarnya.

Rincian Tanah Bengkok yang Masih Dikuasai Pemerintah desa juga membeberkan rincian tanah bengkok yang hingga kini belum dikembalikan.

Demi kepentingan publik, identitas mantan perangkat ditulis menggunakan inisial:
E.S., eks Sekretaris Desa – ± 2,60 bau (selatan Gedung SMA) J.K., eks Kasi Pemerintahan – ± 2,00 bau (barat embung desa) R., eks Kaur Umum – ± 2,00 bau (barat embung desa) N.A., eks Kasi Pelayanan – ± 2,00 bau (barat embung desa) R.M.U., eks Kaur Keuangan – ± 2,00 bau (barat embung desa) S., eks Kepala Dusun II – ± 2,00 bau (barat SMA) D.F., eks Kepala Dusun III – ± 2,00 bau (selatan Jagrag) A.S., eks Kepala Dusun – ± 2,00 bau (barat SMA) A.Sb., eks Kaur Perencanaan – ± 2,00 bau (barat Jagrag Listrik)

Pemdes Lepas Tangan, Segala Aktivitas Eks Perangkat Dianggap Ilegal

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa seluruh aktivitas administrasi, pelayanan, maupun tindakan yang dilakukan oleh para mantan perangkat desa setelah tanggal pemberhentian tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Jika ada pungutan, penarikan uang, atau tindakan yang mengatasnamakan desa, itu murni perbuatan pribadi dan bisa berimplikasi hukum,” katanya.

Penertiban Aset Desa Jadi Alasan Utama Menurut Djoko, somasi terbuka ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah desa dalam menertibkan aset desa, khususnya tanah bengkok yang rawan disalahgunakan.

“Aset desa adalah milik publik. Kalau dibiarkan, justru kepala desa bisa bermasalah hukum. Karena itu kami bertindak tegas,” pungkasnya.

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

2 menit ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

35 menit ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

2 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

4 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

11 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual , Indikasi Geografis( Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual , Indikasi Geografis( Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas…

23 jam ago