Tawuran Pemuda Bacok Korban di Luar Batang Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Tawuran Pemuda Bacok Korban di Luar Batang Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi
Tawuran Pemuda Bacok Korban di Luar Batang Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi
Tawuran Pemuda Bacok Korban di Luar Batang Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Jakarta – Seorang pemuda asal Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial AM (24) meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit setelah kepalanya dibacok celurit salah satu pelaku tawuran yang berasal dari kelompok Muara Baru pada (5/8/2023).

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan bahwa saat kejadian korban AM sedang dibonceng motor saat hendak pulang ke rumahnya dan bertemu dengan pelaku Fajar Nurrochman Utomo (20) yang menyabet korban dengan celurit merah.

“Akibat sabetan ini, korban lalu dibawa ke rumah sakit Atmajaya, karena luka sabetannya cukup berat dibawalah ke Rumah Sakit Tarakan tanggal 5 Agustus dirawat sampai dengan tanggal 12 Agustus. Pukul 12.30 korban ini meninggal dunia,” Kata Bobby saat Press Rilis, Jumat (18/8/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Bobby, kejadian ini bermula saat tersangka yang tinggal di daerah Tambun, Bekasi ini dihubungi oleh seseorang untuk bergabung secara bersama-sama melakukan tawuran di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian datanglah tersangka di lokasi yang ditentukan pukul 20.00 WIB.

Kemudian, tersangka bersama dengan teman-temannya sekitar jam 02.30 pagi mendapatkan info dari Instagram akun bernama TOK atau Tim Orang Keren, Jakarta dan langsung melakukan aksi tawuran ataupun cari musuh pada pukul 05.00 WIB secara bergerombol di Luar Batang.

Ada salah satu anak-anak atau kelompok terkait berteriak, jika FNU ini dikasih BR (celurit), jangan menonton doang. Jadi dikomporin lah, atau diprovokasi. Lalu tersangka FNU ini diberi sebilah celurit. Lalu ada temannya menunjuk pada korban AM,” ungkap Bobby.

“Woy itu anak Luar Batang, dibacok, dibacok!” kata salah satu anak yang memprovokasi. Lalu secara random si tersangka ini menyabetkan celurit ke bagian sebelah kanan. Si korban ini sedang dibonceng dari arah Luar Batang menuju Muara Baru untuk pulang,” lanjutnya.

Lantaran korban yang tidak bersalah tewas, lalu orang tua korban membuat laporan polisi. Dari laporan inilah, tim resmob di bawah Kanit Reskrim dan panit Resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dari akun Instagram milik tersangka.

Saat mendatangi rumah tersangka yang berada di Tambun. Tim resmob tidak menemukan tersangka. Bahkan, tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas pun lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.

“(Dipancing) Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada tim resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan. Nah kita pun tidak bisa langsung mendapatkan nomor teleponnya, tapi nomor ibunya. Dari situ lah kami menangkap si tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun. Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit dan visum.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment