Tempuh Jalur Damai, Anggota Koperasi Terima Cicilan Simpanan

Tempuh Jalur Damai, Anggota Koperasi Terima Cicilan Simpanan

Purwokerto – Gugatan anggota Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun Purwokerto) dan Pengurus Kopkun Purwokerto berakhir damai. Sejumlah anggota Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun Purwokerto) bernafas lega, setelah ada

Kesepakatan damai yang dilakukan di Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto pada Senin (09/12/2024 kemarin.

Dihadapan kuasa hukumnya Djoko Susanto SH, Ketua Kopkun Purwokerto Herliana dan penggugat Ibu Tumirah sepakat dan menandatangani surat kesepakatan itu. Berikut isi kesepakatan damai yaitu: Pihak Kopkun Purwokerto siap membayar simpanan para Penggugat sebesar Rp. 894.808.041,- 2.

Bacaan Lainnya

Pembayaran akan dilakukan selama maksimal 365 hari sejak ditanda tangani akta damai. Kesepakatan damai anggota dan pengurus Kopkun Purwokerto di klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, Senin (09/12/2024)

Pihak Kopkun Purwokerto telah membayar uang sebesar Rp.50.000.000 sebagai bukti keseriusan setta sertifikat tanah sebagai jaminan. Pihak Kopkun Purwokerto diwakili Ketua Herliana. Pihak Para Penggugat dihadiri Tumirah dan kuasa hukumnya.

Pihak para pengguggat sepakat untuk mencabut gugat No. 114 / Pdt. G / 2024 / PN Pwt. “Sidang pertama tanggal 11 Desember 2024 dan langsung dilakukan pencabutan gugatan dengan alasan telah dibuat perdamaian,” kata Djoko Susanto, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, pada hari Selasa (10/12/2024). (Kus)

 

Pos terkait

Comment