Banyumas – Terdakwa kasus persetubuhan anak berkebutuhan khusus NPSN (12) di Wangon Banyumas Jawa Tengah berinisial S divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN Purwokerto)
Selain vonis pidana 10 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 milyar. Vonis terhadap terdakwa S diputuskan Majelis Hakim PN Purwokerto pada 18 Juni 2025.
Informasi keputusan hakim PN Purwokerto itu diterima kuasa hukum keluarga NPSN, Djoko Susanto, SH, hari Selasa (24/06/2025).
“Dengan sudah adanya putusan pengadilan ini pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap putusan tersebut,” kata H Djoko Susanto, SH.
Dalam petusan tersebut, Terdakwa S Alias K Alias KBM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan NSPN.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Karena itu kami selaku kuasa hukum menyampaikan terima kasih atas kerja kerja semua pihak baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah mengawal kasus ini,” pungkas H Djoko Susanto, SH.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa NPSN terjadi pada tahun 2024 lalu.
Sehingga pihak keluarga NPSN pun mencari keadilan dengan meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Peradi SAI Purwokerto.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…