Categories: News

Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga di Warakas Merupakan Anak Korban

Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga di Warakas Merupakan Anak Korban

Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus keracunan satu keluarga yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus tersebut terjadi pada bula Januari 2026 yang telah mebuat satu keluarga meninggal dunia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara tersebut dengan menyampaikan fakta dan data. Dalam proses pengungkapan perkara, Puslabfor Bareskrim Polri turut dilibatkan untuk menyampaikan temuan barang bukti berdasarkan scientific investigation.

“Dalam penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersikap bijak dalam memberitakan setiap tahapan proses penanganan perkara,” kata Budhi, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Budhi mengatakan, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi. Di lanjutkan analisis rekaman CCTV, pengamanan serta pemeriksaan barang bukti oleh Puslabfor Bareskrim Polri.

“Termasuk pemeriksaan toksikologi, serta autopsi oleh dokter forensik. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan pendukung dengan melibatkan dokter psikologi, psikiater, serta pemeriksaan poligraf,” ucapnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso menjelaskan detail proses penyidikan. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi adanya tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Penyidik langsung melakukan olah TKP. Dan terhadap para korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.

Dirinya menambahkan, satu orang yang turut ditemukan di lokasi kejadian, berinisial S, dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Di mana S merupakan anak ke 3 dari keluarga tersebut dan telah menjalankan pemeriksaan.

“Hingga 4 Februari 2025, berdasarkan hasil laboratorium forensik, keterangan dokter, hasil toksikologi, dan barang bukti lainnya, S ditepkan tersangka. S dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan keracunan tersebut,” ucapnya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka dengan sengaja meracuni tiga korban hingga meninggal dunia. Motifnya adalah rasa dendam terhadap keluarga karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno melanjutkan.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tetap memperhatikan aspek profesionalitas dan kemanusiaan.

(Wahyuni adina putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Makassar - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan kiprahnya dalam pengelolaan keuangan…

1 jam ago

Satpol PP Buka Segel Mie Gacoan di Kota Probolinggo, Disambut Gembira Karyawan dan Konsumen

Kota Probolinggo - Polemik penutupan restoran Mie Gacoan di Kota Probolinggo akhirnya berakhir. Satuan Polisi…

2 jam ago

Syamsinar Tegas Tolak Pembangunan Tribun: Tidak Masuk Musrenbang, Prioritas Dipertanyakan

PANGKEP — Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Syamsinar, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan…

1 hari ago

Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi Rp125 Miliar

Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi…

2 hari ago

Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil

Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil…

2 hari ago

Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten

Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten Jakarta - Berbagai fakta…

2 hari ago