Tersangka Pembacok Petugas Angkut Sampah Di Tanggul Kalibaru Hingga Tewas Ditangkap

Tersangka Pembacok Petugas Angkut Sampah Di Tanggul Kalibaru Hingga Tewas Ditangkap
Tersangka Pembacok Petugas Angkut Sampah Di Tanggul Kalibaru Hingga Tewas Ditangkap
Tersangka Pembacok Petugas Angkut Sampah Di Tanggul Kalibaru Hingga Tewas, Ditangkap

Jakarta – Seorang Petugas angkut sampah Sunarto (49) alias Berkat, yang tewas usai dibacok dalam tawuran di tanggul Kalibaru pada Selasa (21/5/2024) lalu, ternyata juga terlibat saling serang.

Sunarto tewas dibacok tersangka Sakim (30) yang pada saat kejadian keduanya berada di kubu yang berseberangan.

Menurut Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, sebelumnya pada laporan awal kejadian penemuan jenazah Berkat, dikabarkan bahwa yang bersangkutan tewas ketika sedang beristirahat di pinggir tanggul.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Berkat diketahui ikut terlibat dalam tawuran yang merenggut nyawanya itu.

“Kami meluruskan sedikit berita atau keterangan yang kemarin teman-teman dapat, jadi bukan salah sasaran. Memang yang bersangkutan petugas kebersihan di RT, tapi yang bersangkutan, setelah kita periksa dari saksi-saksi, korban terlibat di dalam tawuran tersebut,” kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Jumat (14/6/2024).

Tawuran maut yang terjadi 21 Mei silam melibatkan dua kelompok warga.

Tersangka Sakim berasal dari kelompok Pangkalan Pasir, sedangkan korban Berkat dari bagian Carok.

Sebelumnya, Keduanya terlibat saling serang sambil membawa senjata tajam di area tanggul Kalibaru yang memang diketahui kerap kali menjadi arena tawuran.

Namun saat aksi saling serang sedang berlangsung, Berkat menenteng celuritnya sambil berupaya membacok lawannya.

Tersangka Sakim melihat keberadaan Berkat yang hendak melukai kawannya lalu seketika bertindak nekat.

Tersangka menyabet leher Berkat dengan celurit yang dibawanya, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sunarto tewas ketika dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menambahkan, tersangka Sakim ditangkap pada tanggal 7 Juni 2024 lalu, setelah sempat melarikan diri ke luar Jakarta.

Penyelidikan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dan dibantu anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan.

Namun Setelah penelusuran lebih dari dua pekan, Sakim yang berpindah-pindah tempat persembunyian di Jawa Barat akhirnya bisa tertangkap di Jakarta, tepatnya di pintu keluar tol Jalan Raya Cakung Cilincing.

“Kita menetapkan pasalnya adalah 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, di mana hukumannya paling lama 15 tahun penjara, serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun,” tutup Hady.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment