Tersangka R-Y Residivis Pencabulan Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan

Tersangka R-Y Residivis Pencabulan Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan
Tersangka R-Y Residivis Pencabulan Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan
Tersangka R-Y Residivis Pencabulan Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan

Jakarta – Tersangka R-Y Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ditembak polisi usai mencuri spion mobil di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Tersangka pencurian spion tersebut berjumlah tiga orang yakni RY (20), AY (23), dan IP (23).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Ampera, Pademangan Barat pada 28 Mei 2024. Tersangka karena melawan saat ditangkap, ketiga pelaku ditembak di bagian kakinya oleh polisi.

Bacaan Lainnya

“Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan,” kata Binsar di Mapolsek Padeamangan pada Jumat, 31 Mei 2024.

Selain itu, ketiga Tersangka merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur dan kasus narkotika.

“Tiga tersangka ini adalah residivis. Residivis baik itu narkotika maupun pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Menurut keterangan para pelaku, komplotan pencuri spion ini sudah beraksi di 9 lokasi.

“Para tersangka sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di 9 titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat,” tambahnya.

Hasil curian spion ini mereka jual ke penadah yang saat masih DPO dengan harga berkisar Rp700-900 ribu.

“Untuk motifnya yang pasti karena mereka pengangguran, motifnya untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” ucap Binsar.

Sementara itu, Ketiga Tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian spio.

R-Y Tersangka yang merupakan pelaku utama berperan sebagai pemetik spion. Sedangkan pelaku AY bertugas mengawasi lokasi sekitar pencurian spion, dan IP berperan sebagai joki pemilik dan pemilik kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Pos terkait

Comment