Tersangka RW Pelecehan Verbal di Pluit, Dengan 70 Suara Sepakati Dinonaktikan
Jakarta – Disepakati dengan 70 suara untuk menonaktifkan Ketua RW 06 Pluit, Soemartono Tohardjo atau ST (75) yang sebelumnya menjadi tersangka pelecehan verbal terhadap warganya sendiri.
Setelah melakukan musyawarah di Kantor Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (14/9/2023) malam kemarin, tercapai kesepakatan bahwa penonaktifan Soemartono adalah jalan terbaik setelah sebelumnya muncul mosi tidak percaya atas kepengurusan yang bersangkutan.
Dalam Musyawarah semalam dihadiri perwakilan dari 12 ketua RT di wilayah RW 06 Pluit termasuk pengurusnya, begitu pun perwakilan warga dan tokoh masyarakat.
Seluruh hadirin, alias 70 suara tersebut, sepakat untuk mendesak Soemartono segera berhenti.
“Semua mengatakan menonaktifkan RW beserta jajarannya. Ini sudah yang ketiga kali musyawarah. Kemaren-kemaren nggak sepakat forumnya,” kata Ketua RT 018 RW 06 Pluit, Lim Seng An, dikutip Jumat (15/9/2023).
Lim mengatakan, musyawarah semalam merupakan yang ketiga kalinya digelar oleh para pengurus RT dan tokoh masyarakat di RW 06 Pluit.
Selama tiga kali musyawarah, Soemartono sudah diundang dan diminta ikut hadir, namun tak pernah muncul.
Dalam kesepakatan musyawarah akhirnya, ketiga ini lah yang akan menjadi acuan untuk memberhentikan Soemartono yang telah menjabat ketua RW sejak Maret 2022 silam.
Semenata itu Lim menambahkan, para pengurus RT sudah terlalu muak dengan perilaku kepengurusan Soemartono yang selama ini tidak transparan, utamanya soal anggaran.
Kita sudah cukup lama sejak ganti RW dari bulan 3 sampe bulan 9 minta laporan keuangan sama sekali tidak diberikan,” ucap Lim.
Dalam bulan 10 langsung keluar sekaligus, kita lihat dari laporannya banyak yang janggal. Ada pengeluaran 30 juta, 40 juta, 50 juta, kita nanya nggak mau dikasih tau, tidak transparan,” sambung dia.
Ketua RT 010 RW 06 Pluit, Dina mengatakan, para pengurus RT dan warga sudah banyak yang tidak mempercayai kepemimpinan yang bersangkutan sebagai ketua RW.
Sebelumnya ada musyawarah, Dina mengungkapkan, 13 dari total 21 ketua RT yang ada di RW 06 Pluit sudah melakukan mosi tidak percaya terhadap Soemartono.
Para pengurus RT yang kontra Soemartono ini juga sudah gerah dengan pelecehan verbal yang dilakukannya.
Selain itu, selama menjadi Ketua RW 06 Pluit, Soemartono dinilai tidak berkomunikasi dengan baik kepada warganya.
Sepertinya Ada mosi tidak percaya, ada pelecehan verbal, kemudian kepada RT kurang komunikasi, jadi istilah katanya maunya saya you orang ngikut aja,” ucap Dina.
Ke depannya, lanjut Dina, 70 suara yang sepakat terkait penonaktifan Soemartono akan membuat berita acara hasil musyawarah dan segera mengajukan pemberhentian yang bersangkutan untuk nantinya memilih ketua RW yang baru.
Kita akan audit juga ya. Harusnya dia kan mempertanggungjawabkan dana warga, kita akan audit,” tegas Dina.
Lecehkan Anggota LMK
Diberitakan sebelumnya, Soemartono dilaporkan ke polisi karena melakukan pelecehan verbal terhadap anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan Pluit, RI (40).
RI melaporkan yang bersangkutan pada November 2022, sementara pelecehan verbal yang dilakukan Soemartono terjadi pada Juni 2022.
Soemartono akhirnya ditetapkan tersangka pada Juli 2023 setelah terjerat Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
RI mengungkapkan, pelecehan yang dilakukan tersangka terhadapnya sudah terjadi dua kali.
Pelecehan pertama dilakukan tersangka melalui sambungan telepon, di mana Soemartono membicarakan hal-hal mesum dengan modus membahas proyek.
Kala itu, RI mengaku masih menghormati tersangka karena ada keterikatan pekerjaan antara dirinya yang merupakan anggota LMK Pluit dan sang ketua RW.
Cuman saat saya dengar (omongan dia) kok miris, makanya saya selalu alihkan ke hal-hal yang positif,” katanya.
Dalam Hal-hal yang lain lain lagi, nah di ujung pembicaraan itu dia membahas lagi (hal mesum) dan lebih parah lagi. Bukan masalah lubang lagi,” sambung korban.
Setelah telepon pertama, RI kembali dihubungi Soemartono beberapa waktu kemudian dan sempat merekam omongan mesum yang bersangkutan.
Dalam rekaman suara ucapan cabul tersangka itu lah yang dijadikan barang bukti dalam pelaporan ini.
Meski Soemartono sudah tersangka, RI masih tak terima yang bersangkutan belum dipecat dari jabatannya sebagai ketua RW.
Ia pun sudah melaporkan sang ketua RW ke Pemprov DKI Jakarta berharap ada tindak tegas dari pemerintah.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment