eportal.id, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 3 orang ibu-ibu terkait penyebaran berita dan video hoax penculikan anak. Berita bohong tersebut membuat gaduh di dunia maya dan membuat orang tua khawatir akan keselamatan buah hatinya.
Tiga orang emak-emak tersebut adalah RF, TF, dan AR. Ketiganya merupakan ibu rumah tangga. Mereka menyebar berita dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Lateng.
Adapun kronologinya, informasi tersebut awalnya beredar di grup WhatsApp Wali siswa, kemudian pelaku mengupload berita dan video itu ke media sosial facebook.
Berita dan video hoax tersebut akhirnya menghebohkan jagat maya Banyuwangi. Polisi langsung melakukan patroli dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.
“Akun atas nama Anie Anie, dalam akun tersebut pelaku menuliskan Waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara kepada detikcom, Selasa (25/02/2020).
Setelah ditangkap polisi, ketiganya mengakui perbuatannya namun mereka berdalih hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketika pelaku dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.
(rnd)
Comment