eportal.id, Ambon – Tiga pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Mereka adalah MN (33), MIS (30), dan AJP (24), yang ditangkap di Jasa pengiriman J&T Wayame, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah personil Satresnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi tentang pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman di Wayame.
“Setelah interogasi, ketiganya mengakui bahwa paket tersebut berisi zat narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolresta.
Ketiga pria tersebut serta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polresta Ambon untuk proses selanjutnya.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami oleh pihak berwenang. Kapolresta Ambon juga menyatakan bahwa kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Ambon.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. (EP-03)
Comment