Tri Fungsi DPRD Menjadi Yang Utama
Depok – Optimalisasi pelaksanaan trifungsi DPRD Kota salah satu tajuk dari kegiatan forum rencana kerja (renja) tahun 2025 yang dilaksanakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok di ruang paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (23/2/2024).
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, nara sumber sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Hamzah yang juga Ketua Komisi A, Kepala Bappeda Kota Depok Dadang Wihana, dan Kemendagri yang hadir secara online.
Di acara tersebut, DPRD Kota Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Bahkan, ada beberapa langkah kongkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut.
“Maka diharapkan dengan implementasi rencana tersebut DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra.
“Artinya, sinergitas dengan Pemerintah Kota Depok dan stakeholder terkait lainnya agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik. Karena perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Di renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergitas dan bagi anggota-anggota DPRD baru dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, DPRD sudah membuat rencana kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini telah diparipurnakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 tahun 2020.
”Jadi, ini semua rencana kerja yang sudah diselaraskan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan menjadi dua program, pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Ia memaparkan, jumlah kegiatan ada 15 kegiatan meliputi perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah, administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.
“Lalu, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukunf fungsi pengawasan DPRD dan peningkatan kapasitas DPRD,” pungkasnya. (jan)
Comment