Tuntut Kepastian Hukum, Aksi PPDI Purbalingga Berakhir Ricuh

Tuntut Kepastian Hukum, Aksi PPDI Purbalingga Berakhir Ricuh
Purbalingga – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam persatuan perangkat desa indonesia (ppdi) se-kabupaten purbalingga jawa tengah tuntut kepastian hukum. aksi yang semula damai ini berakhir ricuh, mereka melepas baju seragam pakaian dinas harian serta kartu tanda pengenal sebagai simbol perlawanan.
Ratusan perangkat desa se- kabupaten purbalingga, jawa tengah. Beramai ramai mencopot seragam dinas harian dan kartu tanda pengenal mereka pada Rabu (13/02/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan ratusan perangkat desa kepada pemerintah.
Sedikitnya, 133 perangkat desa yang tergabung dalam persatuan perangkat desa indonesia kabupaten purbalingga, menggelar aksi damai. Mereka menuntut dan mempertanyakan masa pensiun mereka yang tak kunjung jelas.
Sesuai undang undang nomor lima tahun 1979,seharusnya mereka akan pensiun pada usia 65 tahun. Namun, pemerintah kabupaten purbalingga, hingga kini belum memfasilitasi batas usia pensiun mereka.
Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga, Wasis Wangsa Wijaya Aksi ratusan perangkat desa di kabupaten purblingga tuntut haknya dan sampai saat ini masih menggantung. Jika tidak terealisasi ppdi purbalingga dan seluruh ppdi indonesia akan mendatangi kantor kemendagri.
“Nasib para perangkat desa ini semakin jelas, pasalnya, adanya beberapa regulasi yang berakibat pada ketidakjelasan batas usia pensiun.
Sesuai permendagri 67 tahun 2017, seharusnya para perangkat desa mempunyai hak menjalankan tugasnya hingga usia 65 tahun. Namun, hingga saat ini pemda purbalingga belum membuat kebijakan untuk menjalankan perintah permendagri.
Penasehat hukum PPDI Kab. Purbalingga Endang Yulianti menjelaskan,bahwa pihaknya memperjuangkan hak para perangkat desa untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Hal ini diberikan oleh negara melalui terbitnya peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 67 tahun 2017 tetang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal : 2 agustus 2017, l, pada pasal 12 yang pada pokoknya memberikan hak kepada perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya permendagri ini tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya,
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, para perangkat desa akan bergabung dengan perangkat desa dari seluruh indonesia, menggruduk kantor kemendagri.”(Pungkasnya)

Comment