Uang Ratusan Juta Melayang, Bangunan Rumah Mangkrak, Penanganan Perkara Dinilai Lamban

Uang Ratusan Juta Melayang, Bangunan Rumah Mangkrak, Penanganan Perkara Dinilai Lamban

Banyumas – Impian membangun Rumah mewah, Alun Windari Praptonowati (35), ibu muda asal Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban penipuan pembangunan rumah yang dikerjakan (E) (33), warga Ajibarang Wetan, Banyumas.

Awalnya Alun berencana membangun rumah impian di daerah Kebumen, Baturraden, Banyumas pada Mei 2022 lalu. Setelah ada kesepakatan, Alun memberikan pekerjaan pemborongan rumah kepada (E), dengan biaya sebesar Rp 306 juta dalam jangka waktu penyelesaian selama 4 bulan.

Alun sendiri telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dan tambahan pekerjaan dengan mentransfer uang sebesar Rp 322.500.000 kepada Egin. Namun dalam proses pembangunan, Egin tak pernah menyelesaikannya hingga membuat proyek terhenti dan bangunan mangkrak.

Bacaan Lainnya

“Harapannya pembangunan rumah itu segera terealisasi, namun dalam kurun waktu sekian lama tidak kunjung selesai dan dia mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 220.819.755. Uang itu sampai sekarang tidak dikembalikan dan rumahnya mangkrak,” ujar Kuasa Hukum, H Djoko Susanto SH kepada wartawan di Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (28/12/2024).

Akibat kerugian yang dialami, Kliennya kemudian melaporkan ke Polresta Banyumas. Namun sayangnya aduan tersebut tak ada titik terang hingga saat ini. Padahal kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan tersangkanya sudah diketahui.

“Yang menjadi pertanyaan kita adalah sebagai pihak pelapor kok begitu lamban dalam penanganan perkara yang menurut hemat kami adalah sudah jelas, karena aliran dana jelas, perjanjian secara lisan maupun tertulis media sudah jelas, perintah pekerjaannya juga terukur yaitu adalah membangun rumah, uang yang dia keluarkan juga sudah dipenuhi, tapi bangunan fisiknya itu sampai dengan sekarang tidak realisasi,” tegasnya.

Karena tak ada penyelesaian, akhirnya kliennya terpaksa menyelesaikan pembangunan rumahnya itu dengan biaya sendiri.

Kecewa tak ada titik terang, kliennya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada tahun 2023. Gugatan tersebut hingga akhirnya juga dimenangkan oleh Alun Windari Praptonowati.

Dalam putusan PN Purwokerto itu, Egin terbukti bersalah karena telah ingkar janji dan harus mengembalikan kerugian sebesar Rp 220.819.755. Namun sayangnya upaya tersebut juga tak membuahkan hasil, karena Egin tak pernah hadir dalam sidang dan mengembalikan uang kerugian tersebut.

Hingga akhirnya membuat Alun memutuskan meminta bantuan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan keadilan atas perkara yang dialaminya.

“Saya mendatangi Pak Djoko Susanto untuk membantu saya supaya permasalahan ini segera selesai. Tidak menuntut uang kembali, saya hanya minta pelaku dihukum untuk efek jera, karena kan memang informasi yang saya dapat bukan hanya saya yang jadi korban, cuma yang lain itu tidak mau lapor,” katanya Alun menambahkan.

Kanit Unit III Sat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Yusuf Triwiyanto saat diko formasi via WhatsApp menjelaskan jika terlapor sudah dipanggil dua kali, namun belum juga hadir di Polresta Banyumas.

“Sudah sidik namun terlapor kita panggil dua kali belum menghadap,” kata AKP Yusuf Triwiyanto.
Bahkan pihaknya berencana setelah tahun baru 2025, akan melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor. Nanti kalau habis tahun baru ga menghadap akan kita jemput,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Perkara ini masuk penipuan dan atau penggelapan,” Pungkanya. (Kus)

 

Pos terkait

Comment