Uang Ratusan Juta untuk Investasi Raib, Warga Asal Banjarnegara Tuntut Keadilan

Uang Ratusan Juta untuk Investasi Raib, Warga Asal Banjarnegara Tuntut Keadilan

Purwokerto – Wiwik (52) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menangis setelah uang Rp 160 juta yang dia setorkan untuk investasi raib. Uang sebanyak itu ia setorkan ke seseorang berinisial T yang juga pemilik salah satu koperasi di Kabupaten Wonosobo.

Ironisnya, Wiwik kini menjadi tersangka pencemaran nama baik akibat luapan emosi yang tidak bisa ia tahan karena menyampaikan kata-kata tidak pantas terhadap terlapor. Pertemuan korban dengan terlapor yang sama-sama karyawan sebuah Bank BUMN itu terjadi pada tahun 2016 lalu di Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah.

Dalam pertemuan itu korban terkesan dengan penampilan sosialita terlapor. Saya diminta nomor WA nya setiap hari dirayu-rayu, dan saya kan makin percaya dengan ceritanya bahkan saya diiming-imingi untuk ikut berinvestasi di koperasinya dengan nilai 200 juta.

Bacaan Lainnya

Dengan investasinya, kata Wiwik, terlapor menjanjikan dananya aman dan keuntungan sebesar Rp 6 juta per bulan. Menurut korban, uangnya digunakan untuk mendirikan Koperasi.
Karena kalau pinjam Bank, kata terlapor terhadap korban prosesnya membutuhkan waktu yang lama.

Untuk saya sebagai sebagai investor seperti yang investasi akan dikasih bunga 3% kemudian sewaktu-waktu dana akan saya gunakan akan saya minta itu dalam waktu sebulan akan dikasihkan surat akan dikembalikan 100% tidak dicicil pokoknya,” Jelas Wiwik pada Senin (22/07/2024).

Bahkan, korban dirayu untuk mencoba terlebih dahulu untuk berinvestasi di koperasinya. Jika tidak cocok, kata korban, dapat mengambil dana bisa diambil.

“Saya terus dirayu-rayu disuruh nyoba untuk sebulan 2 bulan saja nanti kalau cocok dilanjut, kalau enggak cocok dananya siap dikembalikan dalam waktu 1 bulan,” Katanya. Korban pun percaya dan mentransfer dana sebesar Rp 160 juta ke terlapor, korban kaget bahwa koperasinya bangkrut.

“Setelah uang saya transfer itu Ibu Tuti justru bilang koperasinya bangkrut itu saya nangis terus itu dia bercerita apa bahwa apa semua dananya sudah dikembalikan ke investor lainnya, tinggal punya saya lah saya kan nangis kenapa punya orang lain sudah dikembalikan punya saya enggak,” Terang Wiwik.

Kemudian pada 7 Desember 2017, Wiwik coba menagih dananya ke terlapor. Karena janjinya tak terwujud, korban berusaha menghubungi terlapor, namun dijanjikan akan ditransfer oleh terlapor.

Namun, terlapor menjanjikan akan tranfesr jika proyeknya akan cair proyek senilai Rp 15 milyar uang korban akan dikembalikan bunga nya. Karena merasa dibohongi dengan cara sistem bayar terlapor pada tanggal 29 September 2022, korban mendatangi kantor terlapor di Wonosobo, terlapor dipindah ke unit di Kretek.

Di tempat yang baru itu, terjadi hal yang diinginkan hingga korban emosi dan meluapkan kemarahan dengan kata-kata yang tidak senonoh, terlapor melakukan pemukulan terhadap korban, korban akhirnya melapor ke polisi.

Hingga digelarnya Pengadilan di Wonosobo, korban malah dijadikan tersangka karena pencemaran nama baik terlapor akibat mengunggah video di medsos. Merasa tidak mendapat keadilan atas kasusnya, Wiwik meminta perlindungan hukum ke klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.

Sementara itu, Djoko Susanto SH dari DPC Peradi SAI Purwokerto akan mengawal korban hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (Kus)

 

Pos terkait

Comment