Unit Resmob Polresta Banyumas Amankan Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar
Banyumas – Tim PRC Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil amankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, pada Jumat (24/03/2023).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH menjelaskan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis mercon rentengan.
Mendapati informasi tersebut, Tim Resmob bersama Tim PRC Polresta Banyumas melakukan monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry”, ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500).
Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
“Jadi total ada 7000 butir petasan”, jelas Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
“Modus pelaku, menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk di edarkan di wilayah Purwokerto“, ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara”, pungkasnya. (Kus)
“Unit Resmob Polresta Banyumas Amankan Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar”
PANGKEP — Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Syamsinar, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan…
Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi…
Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil…
Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten Jakarta - Berbagai fakta…
Polisi Tangkap Dua Pelaku Ranmor di Pademangan Jakarta - Dua orang pelaku pencurian motor terekam…
Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela Purwokerto — Majelis…