Walikota Probolinggo Keluarkan Surat Edaran ASN dan Non ASN Wanita Hamil Wajib WFH, Antisipasi Omicron

Probolinggo – Antisipasi penularan Covid- 19 varian baru Omicron, Walikota Probolinggo, keluarkan surat edaran khusus ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Non ASN wanita hamil wajib melakukan work from home. Selasa (25/1/22).

Penularan Covid- 19 varian baru Omicron di Jawa Timur, data Dinkes Pemprov Jatim sudah 26 warga terpapar varian baru Omicron, sebagian pasien positif Omicron wanita hamil.

Dengan kondisi ini, membuat Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mengeluarkan surat edaran yang salah satunya dikhususkan bagi asn maupun non asn wanita yang hamil untuk bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home).

Surat Edaran Walikota Probolinggo nomor 065/ 602/ 425.022/ 2022, berlaku pada hari Rabu besok.

Antisipasi dini ASN maupun Non ASN hamil agar bekerja dari rumah ini, dilakukan karena penyebaran virus Corona varian baru Omicron ini 5 kali lebih cepat dari Covid- 19 dan varian Delta.

Apalagi sebelumnya seorang tenaga kesehatan yang sedang hamil 7 bulan di Kota Probolinggo, meninggal dunia terpapar Covid- 19 bersama bayi dalam kandungan.

Yoke Arifah, ASN Pemkot Probolinggo, dinas di Bagian Hukum sedang hamil menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Probolinggo, untuk bekerja dari rumah, agar kesehatannya dan bayi di dalam kandungan sehat dan selamat dari paparan Omicron.

“Menyambut baik langkah yang dikeluarkan Walikota Probolinggo, dengan mengeluarkan surat edaran untuk ASN dan Non ASN khusus wanita hamil untuk WFH, selain mengantisipasi pegawai agar tidak terpapar Covid- 19 varian baru Omicron, juga bisa menjaga kondisi kandungannya” ujar Yoke, saat dikonfirmasi.

Walikota probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan agar para ASN dan Non ASN yang hamil terjaga kesehatannya, apalagi dengan adanya varian Omicron ini, diharapkan kebijakan ini bisa ditiru daerah lain, baik pemerintah maupun oleh pihak swasta.

“Karena penyebaran virus varian baru Omicron, 5 kali lebih cepat penularannya dari pada Covid- 19 dan varian Delta, ditambah pernah ASN yang berdinas di Puskesmas Ketapang sedang hamil meninggal dunia karena terpapar Covid- 19, pertimbangan kita keluarkan kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran untuk ASN dan Non ASN wanita sedang hamil untuk WFH, karena kondisi hamil sangat rentan terpapar Omicron, namun pekerjaan kantor tetap dilakukan di rumah” tegas Habib Hadi.

Tidak hanya khusus bagi ASN maupun Non ASN hamil harus WFH, ada beberapa point isi dari surat edaran Walikota Probolinggo ini, diantaranya, mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas keluar daerah, kepala perangkat daerah (OPD) memperhatikan penyebaran Covid- 19 varian baru Omicron dikantor dinas yang dipimpinnya, jika ada pegawai yang terpapar Omicron, segera melakukan kebijakan WFH dan WFO (Work From Office), dan semua ASN dan Non ASN wajib Prokes seusai edaran Kemenkes Republik Indonesia, dengan 5M.***

Comment