Warga Koja Laporkan Ketua RW Tugu Utara ke Polisi, Tak Terima Dituduh Tutup Jalan Permukiman
Jakarta – Warga Koja bernama Kons Timu melaporkan Ketua RW 019 Tugu Utara, RH, ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kons Timu didampingi kuasa hukumnya, mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara karena tak terima dituduh menutup akses kontrakan di Kampung Beting, wilayah RW 019 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Pelaporan ini didasari dua kasus penutupan akses permukiman warga yang berbeda waktu kejadiannya, Kons Timu mengungkapkan.
Kons Timu beberapa hari lalu, menyebutkan bahwa pihak ketua RW menutup akses jalan di Kampung Beting dengan tembok di depan rumah milik adiknya yang sedang dibangun.
Penutupan itu berlangsung berhari-hari, hingga akhirnya Kons Timu bertindak membongkar paksa tembok tersebut agar pembangunan rumah adiknya bisa berjalan lancar.
“Dirinya menutup akses rumah yang sedang dibangun oleh adik saya, makanya dia menyebarkan isu fitnah untuk pembungkaman publik,” kata Kons Timu, Sabtu (21/10/2023).
Dalam kasus penutupan tersebut, keluarlah isu pencemaran nama baik yang diterima Kons Timu dari pihak ketua RW.
Kons Timu mengatakan, RH mengungkit-ungkit kasus setahun lalu yang sebenarnya sudah selesai dan melakukan penuduhan tak berdasar untuk menjatuhkan nama baiknya.
“Kurang lebih selama 1 tahun kita itu sudah nggak ada masalah karena kasus ini diangkat berdasarkan kasus saya,” kata Kons Timu.
Kons Timu bercerita, kasus setahun lalu yang dimaksud ialah adanya pemagaran akses di salah satu kontrakan di RW 019 Tugu Utara.
Dirinya menegaskan, akses tersebut adalah jalan masuk menuju kontrakan tempat tinggal kerabatnya sendiri.
Dalam pemagaran itu bukan dilakukan oleh Kons Timu, tapi oleh kerabatnya sendiri yang memang pada saat itu ada masalah personal dalam keluarga.
Lalu tiba-tiba, lanjut Kons Timu, terlapor RH menuduh bahwa akses ke kontrakan tersebut dipagar oleh Kons Timu.
RH juga menuduh kontrakan tersebut milik Kons Timu dan pada saat pemagaran dirinya berada di lokasi.
“Itu bukan saya yang tutup dengan pemagaran, saya tidak ada di lokasi pada saat ada pemagaran, saya sedang di luar negeri, jadi saya rasa ini tuduhan tak berdasar untuk membungkam saya,” katanya.
Menurut kuasa hukum Kons Timu, Yohanes Khristaforus Tiwu mengatakan, pihaknya mengajukan laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua RW 019 Tugu Utara, RH.
Dirinya berharap pihak kepolisian bisa menerima dan menindaklanjuti laporan dari kliennya yang merasa dirugikan ini.
Dalam laporannya terkait dengan kasus pencemaran nama baik 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang juga tercatat di dalam 335 KUHP,” ucap Yohanes.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment