Categories: News

Warga Purbalingga Ajukan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi Atas Pendirian Bangunan Liar

Warga Purbalingga Ajukan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi Atas Pendirian Bangunan Liar
Purbalingga – Sejumlah bangunan liar dan kios yang berdiri bahkan disewakan kepada pihak lain diatas tanah miliknya, Jamin Hartono alias Yamin Hartono (51) warga Kelurahan Purbalingga Kulon, RT.03 RW 01, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Purbalingga.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01255 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01254, Jamin Hartono alias Yamin Hartono adalah pemilik yang sah tanah dan bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Sesuai data tersebut, tanah dan bangunan yang berada di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga khususnya di sebelah barat seharusnya tidak terdapat bangunan apapun. Namun pada kenyataannya ada bangunan dan kios berdiri di atas tanah miliknya, yang dinilai tidak sah dan liar.
Karena itu, Jamin Hartono alias Yamin Hartono melayangkan surat pengajuan gugatan dan tuntutan ganti rugi melalui kuasa hukumnya ke PN Purbalingga pada hari Sabtu 15 Juli 2024
Dalam surat gugatan dan tuntutan ganti rugi itu, Jamin Hartono (penggugat) mengajukan gugatan ke sejumlah pihak yaitu Kades Gemuruh, Camat Padamara, Kadis PU Purbalingga, Bupati Purbalingga, Kantor ATR BPN Purbalingga dan Kepala Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
Menurut Kuasa Hukum Djoko Susanto SH, karena hal tersebut sangat mengganggu dan patut dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum, maka penggugat meminta agar bangunan dan kios segera ditertibkan. Dengan adanya bangunan dan kios itu , Penggugat sangat merasa dirugikan sehingga perlu di lakukan pembongkaran demi kepastian hukum.
Djoko menambahkan, Bangunan dan kios yang ada di atas tanah menurut penggugat, didirikan oleh Tergugat Kades Gemuruh pada tahun 2014 lalu. Sebetulnya penggugat sudah melakukan upaya melalui mediasi dan somasi dengan meminta klarifikasi kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat namun tidak mendapatkan tanggapan, penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Purbalingga yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Juli 2024.’ pungkas Djoko. (Kus)
Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago