eportal.id, Jakarta – Kabar baru bagi warga Jakarta, dimana warga tak pakai masker dimasukkan ke peti mati.
Di peti jenazah itu, si warga pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diminta merenung. Hal itu terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur
Seperti video salah seorang warga yang tidak menggunakan masker dimasukkan ke dalam peti mati yang diunggah di akun media sosial Twitter @dharma_tc.
Dalam video tersebut terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja sedang menindak warga yang tak memakai masker di kawasan Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur pada Rabu (2/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan saat itu memang beberapa warga yang tak pakai masker ditindak dengan dimasukan ke dalam peti mati.
“Tadi kalau enggak salah ada dua orang yang ditindak. Coba nanti saya cek lagi,” kata Budhy saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2020), seperti dilansir dari republika.co.id.
Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam.
Namun bila terbentur waktu, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp 250 ribu.
Atau memilih opsi ketiga yaitu pelanggar dimasukkan ke dalam peti mati untuk merenung selama 1 jam.
Mereka yang masuk ke dalam peti mengaku jera dan akan patuh memakai masker selama keluar rumah.
Budhy mengatakan, peraturan ini masih dalam tahap uji coba. Jika tindakan ini memberikan dampak baik untuk masyarakat, akan diusulkan untuk diberlakukan secara permanen. Peti mati yang digunakannya juga dijaga agar selalu steril.
Dimana peti mati tersebut akan disemprotkan disinfektan setelah dimasuki pelanggar.
Berikut ini video warga tak pakai masker dimasukkan ke peti mati:
(rnd)
Comment