2 Curanmor di Tanjung Priok & 12 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi

Dua Curanmor di Tanjung Priok & 12 Motor Hasil Curian Diamankan Polisi

Jakarta – Kepolisian menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial SNR (26) dan AF (27) di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu Polisi juga menyita 12 motor hasil curiannya yang tersimpan di dalam sebuah kossan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor. Dimana sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan.

Dalam kasus Pidana 363, pencurian motor, modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T,” kata Gidion di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Gidion mengatakan, pelaku berinisial SNR merupakan mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan. “SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok,” ucap Gidion.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskanx, kronologi penggerebekan kos-kosan berisi 12 motor hasil curian pada 16 Februari 2024 di Tanjung Priok. Pihaknya mendapat informasi bahwa di satu rumah kos-kosan di Kelurahan Sungai Bambu terdapat banyak motor tanpa pelat nomor yang terparkir.

“Kemudian kami telusuri, kami cari darimana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana,” kata Idris

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya. Setelahnya, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraanya.

Beberapa warga yang memiliki motor ini. Hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung sebagai pembuktian terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara SNR dan saudara AF,” ujar Gidion.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

9 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

9 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

10 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

12 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

19 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago