Butuh Bayar Kontrakan Seorang Pria Ditangkap Usai Jambret Ponsel Ibu-Ibu

Butuh Bayar Kontrakan Seorang Pria Ditangkap Usai Jambret Ponsel Ibu-Ibu
Butuh Bayar Kontrakan Seorang Pria Ditangkap Usai Jambret Ponsel Ibu-Ibu

Butuh Bayar Kontrakan Seorang Pria Ditangkap Usai Jambret Ponsel Ibu-Ibu

ProbolinggoJambret spesialis korban perempuan berhasil dibekuk unit Satreskrim Polsek Gending, Kabupaten Probolinggo, alasan tersangka nekat menjambret untuk membayar kontrakan dan membayar hutang.

“Pelaku merupakan residivis, dan sudah pama kita cari dan pelaku lama kabur, mendengar pulang langsung kami tangkap saat berada bersama istri dan anaknya, pelaku mengakui perbuatan melakukan jambret korban perempuan di TKP wilayah hukum Polsek Gending” ujar Kanit Reskrim Polsek Gending, Aipda Eka Sapta, Kamis,(21/1/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku jambret spesialis kaum hawa, Fuad Hamdan (31), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, benar-benar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bapak satu anak ini, dihadapan petugas mengaku perbuatannya, dan disetiap menjalankan aksinya sasarannya pasti kaum hawa dan merampas Ponsel di saat melintas dijalan sepi

Berawal, saat salah satu ibu – ibu menjadi korban penjambretan pelaku ini, dan masuk wilayah hukum Polsek Gending, hasil penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Fuad Hamdan.

Polisi sempat terus mencari keberadaan tersangka yang kabur ke Surabaya, bekerja sebagai kuli bangunan, pencarian tersangka akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menggrebek tersangka yang pulang ke kontrakannya bersama anak dan istrinya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua ponsel smartphone yang sebelumnya berhasil terlacak pembelinya.

“Alasan tersangka nekat menjambret karena terbelit hutang dan untuk membayar kontrakannya, cuma setelah kami cek, teryata pelaku pernah ditahan dengan kasus lain, dan akan kami kembangkan kemungkinan ada TKP pejambretan di lokasi lain, atau ada pelaku lain yang terlibat” tegas Aipda Eka Sapta, saat dikonfirmasi.

Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, jika ada yang merasa menjadi korban penjambretan pelaku ini, kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Risty)

Pos terkait

Comment