Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Akibat Tawuran Maut di Muara Baru Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Akibat Tawuran Maut di Muara Baru Tewaskan 1 Orang

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan puluhan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari puluhan yang ditangkap, sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video amatir yang direkam oleh warga sekitar memperlihatkan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok warga di Jalan Muara Baru. Terlihat kedua kelompok warga terlibat tawuran dan saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Dalam kejadian tersebut, empat orang terluka dan satu meninggal dunia.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, bahwa dalam tawuran tersebut pihaknya mengamankan 23 orang yang diamankan di sejumlah lokasi setelah aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu (8/2/2025). Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Satreskrim telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat di dalam aksi tawuran kemudian dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dari 23 orang tersebut, ditetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka,” Ujar Fuady, Rabu (12/2/2025).

Fuady mengatakan, dari sembilan yang ditetapkan tersangka yang masing-masing berinisial RH, BL, GR, DS, AI, LD, SA, WF dan UZ merupakan kelompok lawan dari kelompok korban yang memiliki peran masing-masing mulai dari membacok, melempar batu, hingga kedapatan membawa senjata tajam.

“Pelaku RH bereran membacok korban, BL membacok korban, GR membacok korban, DS membacok korban, AI terlibat tawuran, melempar, LD terlibat tawuran dan pelaku SA WF UZ turut membawa senjata tajam. Barang bukti yang berhasil kami sita yang pertama senjata tajam celurit sebanyak 12 bilah,” Tutut Fuady.

Fuady menjelaskan, jika kedua kelompok ini sebelum melakukan aksi tawuran terlebih dahulu janjian melalui media sosial dengan menggunakan akun “Cilebut Gank” yang merupakan warga Muara Baru. Sementara dari kelompok luar batang dengan akun “Utara 13” Dan korban RA yang meninggal berasal dari Muara Baru.

“Tawuran ini diawali adanya ajakan dari media sosial, ada dua kelompok dengan sebutan di akun Instagram-nya itu Cilebet Geng, ada juga akun Utara13, janjian untuk mengajak tawuran kemudian untuk bertemu di lokasi untuk tawuran,” Terangnya.

“Jadi dari para pelaku ini sebelumnya tidak pernah terlibat atau tidak pernah menjalani proses hukum terhadap kasus tawuran ini, modusnya bahwa mereka ini janjian bertemu untuk melakukan tawuran,” Lanjut Fuady.

Sementara kasus ini , Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Selain memeriksa 14 orang lainnya yang sudah diamankan dan memburu pelaku lainnya. Atas perbuatannya tersebut, sembilan tersangka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)

Comment