Kepala Badan Karantina Lantik 123 PPNS,  Untuk Perkuat Tugas Karantina

Kepala Badan Karantina Lantik 123 PPNS, Untuk Perkuat Tugas Karantina.

Jakarta–Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean melantik 123 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang merupakan transformasi dari sebelumnya Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelantikan PPNS Barantin untuk memperkuat tugas Karantina dalam penegakan hukum.

“Keberadaan PPNS ini untuk memperkuat penegakan hukum di bidang Karantina, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengenai fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik. Ketiga fungsi penegakan hukum tersebut bila berjalan dengan baik, tentunya dapat berdampak sangat signifikan dalam pelaksanaan tugas karantina, sehingga tertib hukum di bidang karantina dapat terwujud,” ujar Kepala Barantin Sahat dalam sambutannya di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Sahat menyebutkan bahwa Karantina pada tahun 2024 lalu telah melakukan penindakan sebanyak 2.309 kali pelanggaran dan Januari 2025 sudah 104 kali penindakan. Jumlah kasus yang telah lengkap penyidikannya dan diserahkan kepada kejaksaan atau P21 pada tahun 2024 lalu sebanyak dua kali, tahun 2025 ini baru satu kali.

“Penindakan yang telah dilakukan saat ini telah mendapatkan apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bapak Budi Gunawan pekan lalu di Surabaya. Beliau menyampaikan khususnya terkait penindakan pelanggaran bidang karantina turut serta melindungi Indonesia dari ancaman bioterorisme melalui hewan, ikan, dan tumbuhan yang diselundupkan,” papar Sahat.

Sahat menjelaskan Barantin memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan pertahanan negara melalui penerapan biosekuriti, biosafety, dan biodefense. Peran penting tersebut perlu diperkuat dan ditingkatkan salah satunya dengan penguatan fungsi penegakan hukum di Barantin. Saat ini, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di lingkup Barantin.

“Saya sangat berharap fungsi-fungsi penyidikan ke depan dapat ditingkatkan guna mempertegas kepastian hukum pelaksanaan undang-undang karantina, serta memberikan efek gentar dan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar undang-undang karantina,” imbuhnya.

Selain itu, Sahat juga menginstruksikan kepada Satgas Gakkum Barantin untuk melakukan seluruh proses administrasi yang diperlukan, perkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, kerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), dan pihak-pihak terkait untuk penguatan dan peningkatan kemampuan para penegak hukum di Barantin.

“Peran Satgas Gakkum sangat strategis, karena tidak hanya mengoordinasikan penegakan hukum di Barantin, tetapi juga menjadi embrio dari unit kerja di bidang penegakan hukum yang akan dibentuk. Sekali lagi saya berpesan, dengan telah dikukuhkannya PPNS di Barantin ini, tugas dan tanggung jawabnya sangatlah besar. Dengan demikian, perlu meningkatkan kemampuan, pererat koordinasi secara internal dan kementerian lembaga terkait, bekerja dengan integritas, dan tegakkan hukum dan keadilan,” harapnya.

“Semata-mata untuk tegaknya hukum, menjaga bangsa, negara, dan generasi Indonesia guna masa depan yang lebih baik. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berkontribusi pada ketertiban dunia,” pungkasnya.

Menutup instruksi, Sahat berpesan agar PPNS menjalankan tugasnya dengan baik jangan kendor meski berat, ancaman mungkin banyak dan nyawa taruhannya. “Tunjukkan bahwa karantina benar-benar menjaga Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang dapat merugikan perekonomian dan menganggu upaya swasembada pangan.”(

Sebagai informasi, pengukuhan PPNS sebanyak 123 orang merupakan yang pertama, ke depannya ada 200 lebih penyidik yang masih proses peralihan. Turut hadir mendampingi Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Hudiansyah Is Nursal, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta Amir Hasanuddin, Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Barantin Dian Sri Rejeki, Direktur Standar Deputi Bidang Karantina Hewan Wisnu Wasisa Putra dan Direktur Manajemen Resiko Deputi Bidang Karantina Ikan Sugeng.
(Wahyuni adina putri)

Comment