Bandar Narkoba Ditangkap Saat Tidur, 9 Paket Sabu Diamankan

Bandar Narkoba Ditangkap Saat Tidur, 9 Paket Sabu Diamankan
Bandar Narkoba Ditangkap Saat Tidur, 9 Paket Sabu Diamankan
Bandar Narkoba Ditangkap Saat Tidur, 9 Paket Sabu Diamankan

Medan – Rumah bandar narkoba di kawasan Marendal Jumat (12/7/2024) sore digrebek petugas dari satuan narkoba Polrestabes Medan. Selain bandar, petugas juga menangkap pengedarnya serta barang buktinya.

Video detik-detik petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap Irwansyah alias Otong yang tengah tertidur pulas di rumahnya yang terletak di desa Marendal Satu, kecamatan Patumbak, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara viral di media sosial.

Pelaku tak berkutik dan bahkan sempat kebingungan saat kedua tangannya diborgol polisi karena masih dalam kondisi kaget, usai ditangkap dalam kondisi tertidur pulas.

Saat menangkap pelaku, polisi juga menangkap satu pelaku lain yang merupakan kaki tangan pelaku.

Dalam penangkapan bandar narkoba yang diketahui sudah beroperasi selama enam bulan terakhir ini, polisi menyita setidaknya 9 paket narkotika jenis sabu siap edar, dua senjata tajam dan satu alat hisap sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Adrian Risky Lubis menyebut kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas beberapa bulan lalu, setidaknya menjual setengah kilogram sabu dalam kurun waktu satu bulan di kawasan Marendal.

Pihak kepolisian kini tengah mengejar pelaku-pelaku lain dalam kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada kedua pelaku.

“Inisial i alias o dan inisial d. inisial o sebagai bandarnya. Bandarnya ini untuk wilayah Marendal kecamatan Patumbak, si bandar ini dalam melakukan praktek ini seharinya menjual paling sedikit 10 gram sabu, jadi kita kira sebulan tu hampir setengah kilo. Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 9 paket sabu. Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan selama enam bulan”, kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Adrian Risky Lubis.

Kedua pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)

 

Comment