Jakarta – Enam pelaku pengoplosan gas ilegal di Tangkap Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari Ke enam pelaku yang bekerja secara masing-masing ini ditangkap dalam periode Oktober-November 2024.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, pengungkapan kasus ini dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
“Dalam periode bulan Oktober sampai dengan November 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap para pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan bahan bakar gas bersubsidi,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Pada Selasa (19/11/2024).
“ParA Tersangka yang berhasil kami amankan ini ada enam orang,” sambungnya.
Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda selama sebulan belakangan.
Para Tersangka adalah TRM (30) seorang buruh harian lepas, GG (39) seorang karyawan swasta, IF (21) buruh harian lepas, AK (28) karyawan swasta, RK (20) mahasiswa, dan BK (25) seorang karyawan swasta.
“Tersangka mengoplos dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam gas portabel yang wadahnya berupa tabung kaleng,” ucap Panjiyoga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, para pelaku bisa mengisi 10 kaleng gas portabel dari satu tabung gas LPG 3 kilogram.ucap Ngurah.
Para Tersangka pun bisa meraup keuntungan Rp 50.000 dari satu kali mengoplos satu tabung gas LPG itu.
Mereka pun memasarkan gas portabel oplosan ini dengan berbagai cara, mulai dari secara daring hingga bertemu langsung dengan pembelinya.
“Jadi mereka menjual ke masyarakat ini dengan sangat murah, harga aslinya sekitar Rp 30 ribu untuk satu tabung gas portabel kaleng ini, dijual oleh mereka hanya Rp 12 ribu,” ujar Ngurah.
Kepolisian berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 tabung gas LPG 3 kilogram, 808 tabung gas portabel yang sudah terisi, 758 tabung gas portabel kosong, hingga regulator gas rakitan.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan gas bersubsidi hingga perlindungan konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)
Comment