Foto Porno Siswi SMA Beredar di WA, Orang Tua Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Foto Porno Siswi SMA Beredar di WA, Orang Tua Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Banyumas – Menjadi korban video editing tak senonoh, orang tua siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin (17/02/2025).
Akibat video tersebut, siswi berinisial CES (17) mendapat perlakuan yang tidak baik atau dibully dari teman-temannya di sekolah. Pasalnya video tersebut sudah beredar di medsos dan tersebar ke mana-mana sampai ke sekolah CES sendiri.
Orang tua CES Muhsin setelah mendapat curhatan mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mencari keadilan terhadap kasus yang menimpa anak putrinya. Sesampainya ke kantor Peradi SAI Purwokerto, Muhsin menceritakan kronologi terjadinya video editing tak senonoh yang menggunakan foto CES.
“Saya melaporkan anak saya, masalah saya ke klinik hukum peradi SAI, terkait peredaran video porno, wajahnya itu adalah anak saya, melihat kondisi itu, jelas saya gak terima,” Jelas Muhsin
Menurutnya, video editing tak senonoh memakai muka anaknya itu diduga diambil oleh teman waktu SMP berinisial O dari Tiktok. Kemudian foto CES itu ditempel dengan gambar dari twitter.
Awalnya O mengakui perbuatannya ketika diadakan pertemuan dengan Guru BK di sekolahnya. Anaknya sudah mengakui di depan Guru BK dan sudah beredar ke sekolah-sekolah termasuk Smekon Purwokerto,” tuturnya.
Ini yang membuat CES menangis dan tidak mau sekolah. Ketika ditanya mengapa O melakukan hal itu terhadap CES, Muhsin menjelaskan bahwa O sangat menyukai CES karena ga kesampaian akhirnya O membuat video editing tersebut.
“Setelah dikonfirmasi dari BK ditanyain katanya cinta, suka sama anak saya karena bikin video itu suka, cuman ga kesampaian. Dan yang bersangkutan gak pernah ngomong saya bilang kalau memang suka kenapa gak ngomong aja gitu,”terang Muhsin.
Namun yang menjadi permasalahannya kata Muhsin, ketika keluarga O dan S ke rumahnya untuk mediasi, O tak mengakui perbuatannya yang membuat video editing itu. Hal itu yang membuat Muhsin sebagai orang tuanya marah besar.
Karena dalam mediasi tersebut tidak ada penyelesaian, Muhsin pun meminta keadilan bagi anaknya CES dengan melakukan pelaporan pengaduan ke PBH Peradi SAI Purwokerto.
Sementara CES melalui video call meminta agar O dan S dihukum dan dimasukkan ke prodeo karena CES merasa tertekan dengan perbuatan kedua temennya itu. Aku maunya O di penjara sama S, biar dia nggak kayak gitu lagi ke yang lainnya,” kata CES.
Sementara itu kantor PBH Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, SH mengatakan apa yang dialami CES terkait peredaran video editing tak senonoh termasuk dalam Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE Sebagaimana Diatur Dan Diancam Dalam Ketentuan Pasal 27 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).
“Kita akan menunggu itikad baik keluarga terduga pelaku pembuatan dan penyebaran video melalui mediasi, jika tidak kita akan proses hukum ke tingkat selanjutnya,” Tutupnya.

Comment