Parkir Liar Depan RS Hermina Purwokerto, masyarakat Banyumas Desak Tindakan Tegas
Banyumas – Parkir di bahu jalan depan Rumah Sakit Hermina Purwokerto menuai protes dari kalangan masyarakat karena berpotensi kemacetan arus lalu lintas di kawasan itu pada Sabtu (.15/03/2025).
Salah satu warga Eddy Wahono sekaligus pengamat lingkungan dan kebijakan publik dengan tegas meminta pihak RS Hermina untuk segera mengambil tindakan guna mengatasi permasalahan ini. Pihak rumah sakit seharusnya menyediakan lahan parkir yang memadai untuk menghindari penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti darurat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 juga melarang penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap RS Hermina segera membangun tempat parkir yang memadai dan menempatkan petugas keamanan untuk mengawasi parkir kendaraan, seperti yang diterapkan di kompleks RS Sardjito Yogyakarta. Jika tidak mampu, lebih baik tutup saja,” tegas Eddy Wahono.
Eddy juga menyarankan agar permasalahan ini dikonsultasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menegakkan aturan yang berlaku dan untuk memasang rambu dilarang parkir
Sementara itu, salah satu warga, Harsono, juga mengeluhkan kondisi parkir yang semakin semrawut dalam seminggu terakhir. Ia bahkan mengalami insiden senggolan dengan mobil yang tiba-tiba berbelok ke kiri di depan RS Hermina. “Kalau dibiarkan, bisa makin parah dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Media berupaya menemui pihak managemen rumah sakit namun hanya di temui oleh seorang petugas keamanan Rumah sakit dimana diperoleh jawaban bahwa sudah bekerja sama dengan pihak ke tiga
Masyarakat berharap pihak RS Hermina segera mengambil langkah solutif, termasuk mencontoh sistem parkir yang diterapkan di RS DKT, agar kemacetan dan potensi kecelakaan dapat dihindari, apa lagi memasuki arus mudik dan balik.
Banyumas – Parkir di bahu jalan depan Rumah Sakit Hermina Purwokerto menuai protes dari kalangan masyarakat karena berpotensi kemacetan arus lalu lintas di kawasan itu pada Sabtu (.15/03/2025).
Salah satu warga Eddy Wahono sekaligus pengamat lingkungan dan kebijakan publik dengan tegas meminta pihak RS Hermina untuk segera mengambil tindakan guna mengatasi permasalahan ini. Pihak rumah sakit seharusnya menyediakan lahan parkir yang memadai untuk menghindari penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti darurat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 juga melarang penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap RS Hermina segera membangun tempat parkir yang memadai dan menempatkan petugas keamanan untuk mengawasi parkir kendaraan, seperti yang diterapkan di kompleks RS Sardjito Yogyakarta. Jika tidak mampu, lebih baik tutup saja,” tegas Eddy Wahono.
Eddy juga menyarankan agar permasalahan ini dikonsultasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menegakkan aturan yang berlaku dan untuk memasang rambu dilarang parkir
Sementara itu, salah satu warga, Harsono, juga mengeluhkan kondisi parkir yang semakin semrawut dalam seminggu terakhir. Ia bahkan mengalami insiden senggolan dengan mobil yang tiba-tiba berbelok ke kiri di depan RS Hermina. “Kalau dibiarkan, bisa makin parah dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Media berupaya menemui pihak managemen rumah sakit namun hanya di temui oleh seorang petugas keamanan Rumah sakit dimana diperoleh jawaban bahwa sudah bekerja sama dengan pihak ke tiga
Masyarakat berharap pihak RS Hermina segera mengambil langkah solutif, termasuk mencontoh sistem parkir yang diterapkan di RS DKT, agar kemacetan dan potensi kecelakaan dapat dihindari, apa lagi memasuki arus mudik dan balik.
Comment