Pelaku A-S Penjambret di Pluit Tarik Paksa Kalung Emas Puluhan Juta dari Leher Korban,Ditangkap Polisi.

Pelaku A-S Penjambret di Pluit Tarik Paksa Kalung Emas Puluhan Juta dari Leher Korban,Ditangkap Polisi.

Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pluit Karang Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2025) lalu.

Dalam kasus itu, dua pelaku merampas kalung emas milik seorang warga berinisial RAS yang saat itu hendak membeli kopi di sekitar TKP.

Menueut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki, pelaku yang berjumlah dua orang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor lalu melihat keberadaan korban di tepi jalan.

“Korban itu sedang di jalan, terus pelaku ini menggunakan motor, dia menghampiri korban lalu mengambil langsung kalung yang bersangkutan,” kata Arief di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/3/2025).

Pelaku menarik paksa dan berhasil mendapatkan kalung emas dari leher korban.

Bersama rekannya yang menunggu di motor, ia pun melarikan diri dengan membawa barang curiannya.

Arief mengatakan, pelaku kemudian menjual kalung emas itu ke toko perhiasan seharga Rp 10.000.000.

“Jadi dari hasil keterangan korban, kita mendapati bahwa kalung tersebut valuasinya sekitar Rp 21.000.000. Lalu, oleh pelaku ini dijual di wilayah Jakarta Pusat sekitar Rp 10.000.000,” katanya.

Penjambretan ini diselidiki oleh tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Akhirnya, pada 10 Maret 2025 lalu, pelaku yang berperan sebagai eksekutor pun ditangkap.

Diketahui, pelaku berinisial AR (26), yang sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan sebelum akhirnya kembali di Jakarta dan bisa tertangkap.

“Pelaku A-S ditangkap di salah satu hotel di wilayah Jakarta. Namun pelaku ini sebelumnya sudah sempat melarikan diri, ya,” (Kata Arief.)

“Karena dia mungkin merasa identitasnya sudah diketahui, dia kabur dulu ke asal kampungnya, ke Makassar.

A-S Pelaku penjambret Kalung Emas di Pluit Terbang ke Makassar Usai Beraksi, Dibekuk di Hotel Pas Balik Jakarta

Pelaku A-S (26), pelaku penjambretan kalung emas di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi dari dalam kamar hotel di Jakarta, Senin (10/3/2025) lalu.

Pelaku -AS ditangkap lebih dari sebulan setelah melakukan aksinya di Jalan Pluit Karang Timur pada 30 Januari 2025 silam.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibekuk polisi ketika kembali ke Jakarta.

“Karena dia mungkin merasa identitasnya sudah diketahui, dia kabur dulu ke asal kampungnya, ke Makassar,” kata Arief di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (14/3/2025).

“Setelah dia sudah merasa aman, dia kembali lagi ke Jakarta. Akhirnya kita berhasil amankan dari sebuah hotel, pada 10 Maret,” sambungnya.

Pelaku A-S kabur setelah menjual kalung emas yang dirampasnya dari korban RAS.

Kalung Korban dijual seharga Rp 10.000.000 di toko emas di wilayah Jakarta Pusat, beberapa saat setelah melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

Uang itu kemudian dibagi dua, di mana hasilnya dipergunakan untuk pulang kampung dan membeli sabu.

“Jadi Rp 10.000.000 itu, satu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya yang bersangkutan, yang kedua untuk beli sabu, kalau dia bilang, dan yang ketiga untuk dia lari ke kampungnya pada saat dia rasa dia sudah terancam untuk ditangkap,” (Ucap Arief.)

Kemudian , Pelaku A-S dan rekannya menjambret kalung emas milik korban RAS yang saat itu hendak membeli kopi di sekitar TKP.

Pelaku A-S berperan sebagai eksekutor yang menarik secara paksa kalung emas itu dari leher korban.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000 akhirnya melapor ke Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi yang akhirnya bisa menangkap AS dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Arief.
(Wahyuni adina putri)

Comment