Jakarta – Terkait maraknya Penyampaian Pendapat di muka umum terlebih melalui media sosial, banyak yang salah kaprah, lantaran mereka terjerat undang undang ITE.
Untuk itu Dr.H.Desri Arwen, M.pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Tanggerang, mengatakan, terkait penyampaian pendapat di muka umum tertuang di undang undang nomor 9 Tahun 1998 Mengatur tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.
Undang undang itu bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, serta mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi.
Dengan itu Desri Arwen menegaskan kebebasan pendapat di depan umum di hal layak publik diperbolehkan namun penyampaian pendapat tidak sampai menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum serta merusak pasilitas umum dan sebagainya, bebas namun bertanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan.
Desri juga menghimbau agar masyarakat memegang teguh undang undang tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan serta ketertiban.
(Wahyuni adina putri)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…