Categories: News

PT PPA Konveksi Tak Berizin, Diduga Disnaker Bogor Lalai

PT PPA (Prima Pertiwi Abadi) perusahaan industri di bidang konveksi pakaian, berada di Bojong Klapanunggal Kabupaten Bogor.

PT PPA yang bergerak di bidang konveksi dan memperkerjakan para buruh, diperkirakan berjumlah 57 orang. Para buruh rata rata seorang wanita baik setengah baya hingga berumur 25 tahun.

PT PPA disinyalir dan beroperasi tanpa berizin kepada pihak berwenang, yang diawali dan dipicu para buruh diberhentikan melalui group WhatsApp para pekerja.

Tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan mereka masing masing. Pada hari Rabu (6/11) Tim investigasi DPD SPMI mengunjungi para buruh terkena PHK.

Dua puluh empat (24) pekerja (buruh) konveksi mengeluhkan dan tidak mendapatkan upah dari PT PPA, yang sebelumnya mereka bekerja sesuai prosedur yang di taati peraturan yang berlaku.

Hal itu menjadi pantauan dan pengembangan DPD SPMI Bogor Raya, menyasar ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor.

Mereka buka suara atas diduganya PT. PPA perusahaan bergerak di bidang konveksi, tak mengantongi izin lingkungan serta dari Disnaker Bogor.

Hal tersebut, menjadi sorotan oleh Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya.

Sebelumnya, PT PPA yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, enggan membayar hak upah kepada karyawannya selama 2 bulan.

Hak upah karyawan itu sendiri, nominalnya sebesar Rp75.000 per hari, dengan total sekitar kurang lebih ada 24 orang karyawan yang belum dibayarkan hak upah penuhnya.

Dilain sisi, PT PPA tersebut diduga juga tidak kantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Bojong, Ade.

“PT PPA itu tidak mengantongi izin. Jika sudah izin, saya pasti sudah tandatangani, namun ini tidak,” kata Ade saat diwawancarai oleh DPD SPMI Bogor Raya di kediamannya pada Rabu, (06/11/2024).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Bogor, Yani, saat dikonfirmasi oleh DPD SPMI Bogor Raya pada Jum’at, (08/11/2024), mengatakan, untuk upah gaji karyawan memang wajib dibayar penuh.

Menurutnya, dengan alasan apapun itu, namanya juga para pekerja yang mereka tahu hanyalah sebuah upah atau hak mereka.

Ia menyebut, untuk izin lingkungan itu sendiri juga harus dan wajib. Karena, hal itu merupakan standarisasinya sebuah PT untuk melengkapi jika ingin beroperasi.

“Jika lingkungan saja tidak berizin, mungkin kami tidak bisa menjawab ya. Karena yang bisa menjawab atau tidaknya itu ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor,”terangnya.

BACA JUGA: BP2MI Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Disnaker Pangkep

Perihal yang sama, Pimpinan penyidik UPTD Pengawasan Wilayah I Bogor, Dhandi menambahkan, untuk wilayah hal hak upah, perizinan dan lain sebagainya, ia akan mengkroscek lebih lanjut ke lokasi PT PPA tersebut.

“Terima kasih atas masukan dan pengaduan dari DPD SPMI Bogor Raya. Hal ini akan kami kroscek ke lokasi terlebih dahulu,” ungkap Dhandi saat ditemui dikantornya pada Senin, (11/11/2024).

UPTD Disnaker wilayah 1 Bogor

“Nanti kita komunikasi lebih lanjut ya tentang mengenai hal ini,” tutupnya.

Hal ini menjadi sebuah kontroversi bagi DPD SPMI Bogor Raya. Pasalnya, mengapa bisa sebuah PT yang diduga tak berizin tersebut bisa beroperasi?

Ada apa? Apakah dari pihak dinas yang terkait tidak mengetahuinya, sehingga harus meninjau terlebih dahulu ke lokasi tersebut?.

Saidi Hartono

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

13 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

14 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

16 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

23 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago