Sidang Eksepsi Advokat Asal Salatiga Digelar PN Purwokerto
Purwokerto – Sidang oknum Advokat P (63) asal Salatiga di gelar PN Purwokerto, Penasehat hukum terdakwa membatah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat, dan penggelapan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (13/03/2024).
Bantahan tersebut disampaikan oleh, Dr. Hermansyah Dulaimi SH MH, dan Nurachman Kuncoroadi SH MH, penasehat hukum terdakwa P, saat sidang di PN Purwokerto yang dipimpin majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Hermansyah mengatakan, di dalam dakwaaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 263, 264 266, dan 372 KUHP dianggap tidak jelas, dan kabur.
“Perannya klien kami Pramudya ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dikriminalisasi,” katanya.
Dijelaskan, dalam perkara tersebut, ada upaya kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat. Apalagi Hermansyah mengaku menangani perkara itu sudah sejak tahun 2016.
“Saya juga telah memeriksa Pramudya, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” lanjut Hermansyah yang juga Ketua Peradi Jakarta Barat tersebut.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa P telah melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP subsider pasal 372 KUHP Jo pasal. 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP, atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun. (Kus)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…